Hukum Iuran 17 Agustusan dalam Islam, Halal atau Justru Haram? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Hukum Iuran 17 Agustusan dalam Islam, Halal atau Justru Haram? Berikut Penjelasan Buya Yahya

buya yahya--

BENGKUKULUEKSPRESS.COM- Setiap wilayah memiliki cara unik dalam merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus

Salah satu cara yang umum dilakukan adalah dengan menggelar berbagai lomba dan pertunjukan khusus di hari tersebut.

Untuk mendukung keseruan perayaan 17 Agustus, tentu diperlukan alokasi dana tertentu. Biasanya, dalam lingkungan tertentu, komunitas mengharapkan partisipasi warga untuk mengumpulkan sumbangan finansial.

BACA JUGA:Agar Pahala Sedekah Berlipat Ganda, Buya Yahya Bagikan Caranya

BACA JUGA:Ingin Sukses Dunia dan Akherat dengan Mudah, Buya Yahya Bagikan Rahasianya

Namun, pertanyaan muncul mengenai keabsahan hukum dari pengumpulan sumbangan ini dalam kerangka ajaran Islam, apakah dianggap halal atau haram?

Prof KH Yahya Zainul Ma'arif, Lc MA PhD atau yang dikenal Buya Yahya mengungkapkan bahwa terlibat dalam acara-acara yang bersifat kolektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam merupakan tindakan yang positif.

Namun, perlu diingat bahwa penting untuk tidak memaksa orang lain untuk ikut serta, karena dalam Islam, pengambilan harta orang lain secara paksa tidak diperbolehkan, kecuali dalam konteks zakat.

"Semua partisipasi harus bersifat sukarela, tanpa ada tekanan atau pemaksaan," terang Buya Yahya dalam suatu kesempatan.

Dalam hal mengumpulkan dana untuk merayakan peringatan 17 Agustus, Buya Yahya mengingatkan bahwa pengumpulan dana merupakan kesepakatan sukarela antara individu yang bersedia untuk terlibat. 

Ini bukanlah suatu tugas yang harus dilakukan dengan paksaan atau ancaman. Oleh karena itu, jika ada yang tidak ingin berpartisipasi, keputusannya perlu dihormati, dan tidak ada alasan untuk memaksa mereka untuk berkontribusi.

Lebih lanjut, Buya Yahya menyoroti betapa pentingnya memastikan bahwa dana yang terhimpun digunakan untuk kegiatan yang sah dan memiliki integritas.

Hadiah-hadiah dan permainan yang sejalan dengan prinsip-prinsip agama dapat diberikan sebagai hadiah atau hadiah undian.

Namun, dana tersebut tidak boleh dialokasikan untuk hal-hal yang dilarang oleh agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: