Cara Hapuskan Kredit Macet di Bank, Ini Syarat dan Kriterianya, Terutama untuk Pelaku UMKM

Cara Hapuskan Kredit Macet di Bank, Ini Syarat dan Kriterianya, Terutama untuk Pelaku UMKM

foto ilustrasi-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet mencapai Rp 5 miliar. Namun pada tahap pertama kredit macet yang akan dihapus maksimal sebesar Rp 500 juta, khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," ujat Teten dalam keterangannya, dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/08/2023). 

Lebih lanjut Teten bilang, pemerintah masih menggodok aturan dari penghapusan kredit macet UMKM. Nantinya peraturan tersebut akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).

BACA JUGA:KUR TKI Bank Sinarmas, Kredit Tanpa Agunan Untuk Pahlawan Devisa Indonesia, Limit Pinjaman Hingga Rp25 Juta

“Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM,” kata Teten.

Meskipun PP tersebut belum keluar, Teten membocorkan sejumlah syarat yang perlu dipenuhi agar kredit macet UMKM dapat dihapus. 

Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN. 

2. Bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. 

3. Tidak mengandung unsur pidana. 

4. Kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur: 

BACA JUGA:KUR TKI Bank Sinarmas, Kredit Tanpa Agunan Untuk Pahlawan Devisa Indonesia, Limit Pinjaman Hingga Rp25 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: