KUR TKI Bank Sinarmas, Kredit Tanpa Agunan Untuk Pahlawan Devisa Indonesia, Limit Pinjaman Hingga Rp25 Juta

KUR TKI Bank Sinarmas, Kredit Tanpa Agunan Untuk Pahlawan Devisa Indonesia, Limit Pinjaman Hingga Rp25 Juta

IST/BE KUR TKI Bank Sinarmas berikan pinjaman hingga Rp 25 juta tanpa agunan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Apakah anda calon TKI atau Tenaga Kerja Indonesia yang sedang membutuhkan pinjaman atau Anda sedang cari bank pemberi pinjaman untuk calon TKI tanpa agunan?

Sebagai salah satu bank yang ditunjuk pemerintah untuk penyaluran KUR 2023, Bank Sinarmas memiliki program KUR untuk calon TKI dalam mengajukan pinjaman biaya keberangkatan ke negara penempatan.

KUR TKI Bank Sinarmas adalah Kredit tanpa agunan (KTA) yang diberikan kepada Calon TKI yang digunakan untuk mengganti biaya pengurusan dokumen, pelatihan dan pemberangkatan hingga penempatan di negara tujuan, dengan plafond dan jangka waktu pinjaman sesuai dengan cost structure (struktur biaya) yang dirilis oleh BNP2TKI.

Melansir dari situs resmi banksinarmas.com, Kredit TKI ini merupakan pinjaman tanpa agunan, Plafond sesuai Cost Strukture (CS) dan bisa mengajukan tambahan biaya sesuai analisa Bank, Bunga Mulai 0,4 % Flat/bulan (KUR) 0,9 % Flat/Bulan (Non KUR), dan Jangka Waktu Kredit maksimal sesuai masa kontrak.

BACA JUGA:UKM Bisa Dapat Tambahan Modal Usaha Hingga Rp 2 Miliar Dari Kredit Mikro Bank Sinarmas, Begini Syaratnya

Cara daftarnya adalah dengan melakukan pengajuan aplikasi di website Bank Sinarmas, atau datang ke Kantor Cabang Bank Sinarmas terdekat dengan melampirkan dokumen syarat pengajuan sebagai berikut :

1. Nasabah Perorangan, Warga Negara Indonesia.

2. Usia Minimal 18 Tahun.

3. Foto Copy KTP calon debitur.

4. Foto Copy Kartu Keluarga.

5. Foto Copy Passpor yang masih berlaku.

6. Foto Copy Perjanjian Penempatan Antara TKI dan PPTKIS.

7. Foto Copy Perjanjian Kerja antara TKI dan majikan yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Ekonomi Indonesia KDEI / KJRI/KBRI di negara penempatan.

8. Surat Pengajuan ke Lembaga Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: