Pengguna QRIS Wajib Tahu, Transaksi Dibawah Rp 100 Ribu 0% MDR

Pengguna QRIS Wajib Tahu, Transaksi Dibawah Rp 100 Ribu 0% MDR

Kepala Bank Indonesia Provinsi Bengkulu, Darjana saat menyampaikan pertumbuhan ekonomi Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu inisiatif sistem pembayaran ritel adalah menggunakan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). 

QRIS sendiri merupakan Standar QR pembayaran nasional yang ditetapkan bersama ASPI industri pembayaran baik Bank maupun Non Bank yang digunakan untuk melakukan pembayaran ritel di Indonesia.

Sejak dilaunching pada 17 Agustus 20219 lalu, QRIS saat ini telah banyak diminati oleh masyarakat.

Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bengkulu mencatat pengguna QRIS di Bengkulu hingga Juli 2023 tembus 161.199 pengguna.

Sedangkan untuk Merchant QRIS atau para pelaku usaha yang menggunakan QRIS sebanyak 128. 373 merchant.

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Petani Sawit, Harga TBS Naik, Segini Harganya

Kepala KPw Bank Indonesia Provinsi Bengkulu Darjana mengatakan, baru-baru ini kebijakan transaksi menggunakan QRIS dikenakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS.

Istilahnya biaya yang dikenakan kepada merchant/toko oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) setiap transaksi QRIS dilakukan. 

"Per 1 Juli 2023 telah dilakukan penyesuaian MDR untuk kategori usaha mikro dari 0% menjadi 0,3% . Hal itu dilakukan seiring dengan pemulihan peningkatan ekonomi," ujar Darjana, Selasa (1/8/2023) di  KPw Bank Indonesia Provinsi Bengkulu.

Namun besarnya MDR dan distribusi MDR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia tergantung dari jenis dan kategori dari masing-masing merchant.

Seperti usaha mikro 0,3%,  usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar itu 0,7% dan untuk pendidikan 0,6%.

BACA JUGA:3 Wanita Berambut Pirang di Kota Bengkulu Curi Pakaian Dalam dan Kosmetik

Lanjut Darjana, besaran MDR itu juga berbeda bagi kategori khusus seperti SPBU, Badan Layanan Umum (BLU), dan Public Service Obligation 0,4%.

Sedangkan bantuan sosial, pajak, bantuan sosial dan paspor dikenakan 0%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: