Kredit BNI Produktif Proses Mudah dan Cepat, Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp 15 Miliar, Tenor Panjang

Kredit BNI Produktif Proses Mudah dan Cepat, Pinjaman Modal Usaha Hingga Rp 15 Miliar, Tenor Panjang

IST/BE Kredit BNI Produktif (Di atas 1 M) merupakan kredit modal usaha dan investasi dengan limit besar hingga Rp 15 Miliar --

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jika anda pengusaha produktif di sektor ekonomi segmen usaha kecil yang membutuhkan pendanaan besar hingga Rp15 miliar, Bank Negara Indonesia (BNI) bisa memberikan solusinya.

Sebagai salah satu bank yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tersedia banyak pinjaman yang diberikan BNI. Salah satunya Kredit BNI Produktif.

Melansir dari situs resmi eform.bni.co.id, Kredit BNI Produktif, memungkinkanmu meminjam uang dengan nominal di atas Rp1.000.000.000 hingga Rp15.000.000.000 sebagai modal usaha dan investasi.

Cicilannya dapat dilakukan hingga 60 bulan atau 5 tahun lamanya, bahkan ada juga tenor hingga 120 bulan atau 10 tahun dengan suku binga 11,5% efektif per tahunnya.

Syarat dan Ketentuan Kredit BNI Produktif

Pertama, kamu merupakan bagian dari usaha perorangan atau pun badan usaha yang tidak melanggar hukum.

Lokasinya harus berjarak 10km dari lokasi bank terdekat atau waktu tempuh maksimal 2 (dua) jam dari lokasi unit pemroses kredit.

Usahamu juga harus memiliki perijinan usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan/atau izin usaha khusus terkait, jika memiliki hutang harus dalam status lancar.

BACA JUGA:BNI Wirausaha Pinjaman Online Plafond Hingga Rp 1 Milyar Tenor 60 Bulan, Ini Syarat Lengkapnya

Lama usaha sudah berajalan sekitar 3 tahun dengan minimal usia peminjam umur 21 tahun atau sudah menikah, selanjutnya lengkapi salah satu daftar jaminan di bawah ini.

1. Tanah atau tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan (SHM / SHMSRS / SHGB / SHGU / SHP diatas tanah negara & dapat dipindahtangankan) yang dapat diikat sempurna.

2. Bangunan yang dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

3. Cash Collateral berupa rekening (Deposito / Giro / Tabungan) di BNI yang diblokir dan dilengkapi dengan kuasa untuk mencairkan.

4. Stand By L/C (SBLC) dari Bank Koresponden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: