1.085 Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bengkulu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

1.085 Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Bengkulu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

1.085 Mahasiswa KKN Universitas Muhammdiyah Bengkulu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan  melakukan penyerahan secara simbolis Kartu Peserta KKN mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bengkulu bertempat di Sportarium UMB, Kamis (27/7/2023).

Ada sebanyak 1.085 mahasiswa KKN Universitas Muhamadiyah Bengkulu yang dibagikan kartunya dengan tujuan mahasiswa terlidungi program BPJS Ketenagakerjaan selama masa KKN berlangsung.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, M.Nuh kepada BE. 

"Program BPJS Ketenagakerjaan untuk para mahasiswa penting sekali, tujuannya untuk memberikan perlindungan saat mahasiswa KKN melaksanakan kegiatannya, sehingga jika selama KKN terjadi hal-hal yang tidak diinginkan mereka merasa aman karena sudah terlindungi progam ini," ujar M.Nuh.

Perlu diketahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku untuk para pekerja, namun para pelajar atau mahasiswa yang akan melakukan kegiatan seperti magang ataupun KKN bisa juga diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.


1.085 Mahasiswa KKN Universitas Muhammdiyah Bengkulu Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Begini Caranya

"BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus kepada para pekerja, tetapi  mahasiswa magang serta KKN juga rentan akan terjadi kecelakaan, dan saat ini sudah banyak perguruan tinggi yang menyertakan mahasiswanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, Selain mahasiswa UMB ada ada juga 1.800 mahasiswa UIN Bengkulu juga diikutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaa," tambahnya.

Selain menyerahkan kartu, BPJS Ketenagakerjaan juga mensosialisasikan kepada para mahasiswa mengenai program dan manfaat serta tatacara melakukan klaim apabila saat melakukan KKN terjadi kecelakaan atau hal lain yang tidak diinginkan. (Ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: