Cukup 15 Menit Kamu Sudah Dapat Pinjaman Hingga Rp 20 Juta di Aplikasi Pinjol UATAS, Aman dan Mudah

Cukup 15 Menit Kamu Sudah Dapat Pinjaman Hingga Rp 20 Juta di Aplikasi Pinjol UATAS, Aman dan Mudah

IST/BE Pinjaman cepat cair hingga Rp 20 Juta di aplikasi pinjol Uatas --

a) Warga negara Indonesia

b) Minimal berumur 18 tahun

c) Memegang KTP

d) Memiliki rekening bank dengan nama yang sesuai dengan KTP

e) Berdomisili di Indonesia

f) Bersedia memberikan informasi pribadi dan pekerjaan yang dibutuhkan

Kami berkomitmen untuk menyelesaikan proses pendanaan Anda dalam 24 jam. Proses pendanaan dapat berubah sesuai dengan kelengkapan dan keakuratan informasi yang diberikan oleh Anda.

BACA JUGA:Aplikasi Pinjol Danamas Solusi Cepat UMKM, Cair Hingga Rp 7,5 Juta Legal OJK 2023

Anda dapat melakukan pembayaran melalui transfer bank ke Virtual Account, melalui gerai atau melalui e-Wallet.

Apabila terjadi keterlambatan, Anda diwajibkan untuk membayar denda keterlambatan beserta biaya lainnya. Denda keterlambatan akan ditambahkan dengan jumlah Pendanaan secara akumulatif.

Calon nasabah UATAS dapat membatalkan pengajuan pendanaan melalui customer support UATAS di [email protected] dan telepon +62 21 21197660 selama proses verifikasi belum selesai.

Keamanan dan kerahasiaan Anda merupakan hal yang sangat penting bagi kami. UATAS menjaga kerahasiaan data. Untuk kebijakan privasi kami bisa dilihat pada bagian kebijakan privasi di aplikasi atau situs Uatas.

Selain itu, kantor Uatas juga punya alamat yang jelas, seperti yang tertera pada keterangan aplikasi mereka di Google Play. Kamu juga tak perlu khawatir dengan CS Uatas, karena mereka memiliki customer service profesional yang siap membantu kamu baik melalui telepon, email ataupun media sosial.

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha UMKM Hingga Rp 2 Miliar, di Pinjol GandengTangan Legal OJK 2023

Suku bunga Uatas juga transparan, sehingga kamu bisa melihat berapa nominal yang harus dibayar ketika ingin meminjam dana lewat Uatas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: