Platform Solusiku Pinjaman Mudah Dalam Genggaman Proses Pencairan Cepat,Tanpa Agunan, dan Legal OJK 2023
IST/BE Pinjol Solusiku Proses Pencairan Cepat,Tanpa Agunan, dan Legal OJK--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Solusiku adalah Platform P2P Lending yang telah berizin dan diawasi oleh OJK sejak April 2021 dengan nomor surat KEP-28/D.05/2021
Solusiku menyediakan pinjaman tunai dengan limit yang bervariasi, anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan anda. Cukup lengkapi dokumen saat pendaftaran dan tim kami akan segera memproses pengajuan anda dan pencairan akan segera anda terima.
Cara Mudah Mengajukan Pinjaman di Solusiku
Baru pertama kali menggunakan Solusiku? Tenang, mengajukan pinjaman di aplikasi Solusiku terbukti sangat mudah, bahkan untuk pemula. Berikut adalah langkah-langkah sederhana yang perlu kamu ikuti:
1. Unduh dan Instal Aplikasi Solusiku
Silahkan buka Google Play Store, lalu ketik "Solusiku" di kolom pencarian. Unduh aplikasi dengan cara mengetuk tombol instal di ponsel Anda.
BACA JUGA:Makin Besar Gajimu Semakin Tinggi Plafond Pinjaman di Pinjol SamaKita, Lho Kok Bisa?
2. Daftar dan Buat Akun Pengguna
Buat akun Solusiku dengan mengikuti form dan alur pendaftaran yang otomatis muncul di aplikasi. Isilah informasi yang diperlukan dengan lengkap dan benar agar proses pinjaman berjalan lancar. Semakin lengkap data diri kamu, maka makin cepat juga pengajuan pinjaman diproses.
3. Verifikasi Identitas Diri
Setelah mendaftar, lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta, seperti KTP atau SIM. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan keamanan dan keabsahan data kamu selaku pengguna.
4. Pilih Jumlah Pinjaman dan Tenor
Lanjutkan dengan memilih jumlah pinjaman dan masa angsuran (tenor) sesuai kebutuhan dan kenyamananmu. Solusiku menghadirkan batas pinjaman yang bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. Dari segi durasi, kamu bisa memilih mau membayar dalam 1 bulan, 6 bulan atau bahkan 1 tahun.
5. Ajukan Pinjaman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: