Buruh Hingga Pedagang Ditangkap Usai Jadi Pengedar Narkoba
Ketiga pengedar narkoba digelandang ke penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Pasca Ops Antik Nala digelar beberapa waktu lalu, Jajajran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali memberantas para pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu, Jumat (7/7/2023).
Ketiga pelaku ini diungkapkan Wakil Direktur Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan ditangkap di lokasi yang berbeda.
Seperti pelaku EZ (30) pedagang, warga Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu ditangkap anggota Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu di pinggir jalan di pinggir jalan kawasan Bentiring.
H (35) buruh harian lepas merupakan warga Kelurahan Pematang Gubernur Kota Bengkulu ditangkap di rumahnya di kawasan Pematang Gubernur Kota Bengkulu dan AE (41) bekerja sebagai wiraswasta, warga Teluk Segara Kota Bengkulu ini juga diamankan di kediamannya.
“Penangkapan terhadap 3 pelaku ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat semua. Dan dari penangkapan ini pula kita temukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” kata AKBP Tonny Kurniawan.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Catut Nama Anggota Polisi, Kasatreskrim Jelaskan Modus Operandinya
BACA JUGA:Pencuri Pagar Kelurahan di Kota Bengkulu Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Ditangkap
Selain itu, setelah di lakukan pemeriksaan. Dua pelaku ternyata sudah pernah berhadapan dengan hukum atas kasus pencurian.
Tak hanya itu, ketiga pelaku ini ternyata masuk dalam kategori pengedar di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Dimana barang haram tersebut mereka dapat dari luar Provinsi Bengkulu.
“Jadi dua pelaku ini pernah dipidana kasus pencurian. Sedangkan narkotika yang mereka dapat ini dari luar Bengkulu yang saat ini masih kita cari Bandarnya,” sambung Wadir Resnarkoba.
Terhadap barang bukti saat ini sudah di Sita pihak penyidik dengan total keseluruhan berjumlah 30 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus kecil menggunakan plastik klip bening.
Barang bukti lainnya, handphone, pakaian, alat hisap hingga ratusan plastik klip bening yang belum digunakan.
Atas perbuatan ketiga pelaku, mereka dikenakan pasal 114 ayat satu dan atau pasal 112 ayat satu undang undang RI nomor tiga lima tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKBP Tonny Kurniawan. (Tri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: