Eksekusi Toko Bangunan di Jalan P Natadirja Dipicu Masalah Ini Pada Tahun 2016 Silam

Eksekusi Toko Bangunan di Jalan P Natadirja Dipicu Masalah Ini Pada Tahun 2016 Silam

Pemilik bangunan saat bernegosiasi dengan juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Eksekusi toko bangunan yang berada di Jalan P Natadirja Kota Bengkulu pada Rabu (5/7/2023) ternyata dipicu oleh hutang-piutang rekanan kerja.

Dimana pemilik toko atau tergugat ini pernah melakukan kerjasama terhadap salah satu rekan kerjanya. Kerjasama ini berupa saham maupun bagi hasil.

Diceritakan Kuasa Hukum penggugat yakni Rio,  di tahun 2016 penggugat atas nama Januar melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bengkulu atas perkara hutang-piutang dengan objek jaminan adalah sebuah bangunan yang saat ini didirikan toko material.

Pemicunya, pemilik bangunan (tergugat) tersebut tidak membayar cicilan yang seharusnya ada dalam perjanjian antara kedua belah pihak sejak tahun 2016 silam.

BACA JUGA:Modus Tipu-tipu Pembelian Pupuk Sawit, Warga Lahat Ditangkap Saat Bersama Anak dan Istri di Bengkulu

BACA JUGA:Toko Bangunan Dieksekusi Juru Sita, Pemilik Beri Perlawanan

Gugatan itupun akhirnya dimenangkan oleh Januar bahkan hingga ke tingkat kasasi dan PK. 

“Perkara bermula di tahun 2016. Dimana tergugat atau pemohon ini tejerat hutang-piutang. Perkara ini pun sudah berlangsung ke Pengadilan dan ditingkat Kasasi maupun PK dan semua perkara  dimenangkan oleh penggugat atas nama Januar,” ujar Rio

Lebih lanjut, setelah memenangkan gugatan itu. Januar berencana untuk mengeksekusi lahan tersebut. Namun tidak dapat dilakukan lantaran objek bangunan dialihkan oleh tergugat/termohon.

“Semua tingkat pengadilan mengabulkan gugatan dari penggugat. Saat mau di eksekusi, ternyata objeknya dialihkan oleh tergugat. Seperti atas nama anaknya, dan lain sebaginya. Kemudian saat akan dilelang oleh pihak terkait tidak bisa dilelang, karena objeknya berpindah tangan,” sambungnya.

Tak putus langkah, Januar pun kembali menempuh jalur hukum di tahun 2021. Lagi-lagi, gugatannya dimenangkan oleh Pengadilan.

“Lalu di tahun 2021, penggugat Januar kembali mengajukan gugatan yaitu perbuatan melawan hukum. Gugatannya diterima dan dimenangkan oleh Januar,” imbuh Rio.

BACA JUGA:Waspada! Satu Tersangka Hipnotis Batu Merah Delima Belum Tertangkap, Polisi Tetapkan DPO

BACA JUGA:Polisi Beberkan Peran Para Tersangka Saat Lakukan Aksi Hipnotis di Bengkulu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: