Eksekusi Toko Bangunan di Jalan P Natadirja Dipicu Masalah Ini Pada Tahun 2016 Silam

Eksekusi Toko Bangunan di Jalan P Natadirja Dipicu Masalah Ini Pada Tahun 2016 Silam

Pemilik bangunan saat bernegosiasi dengan juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--

Untuk nilai hutang sendiri, Rio menyebutkan sebesar Rp 3 miliar lebih. Hak itu sudah akumulasikan dengan kerugian maupun bunga daripada hutang yang seharusnya dibayarkan.

“Nilai hutangnya di tahun 2016 sebesar Rp 2 miliar lebih. Namun ditahun-tahun berikutnya bertambah sesuai dengan bunga yang berjalan hingga sebesar Rp 3 miliar lebih . Ini kerugian dari utang- piutang dan ditambah gugat menggugat. Termasuk bunga pertahun dan  kerugian penggugat baik materil maupun material. Sedangkan tergugat ini tidak membayar maupun mencicil hutangnya melainkan hanya di bayarkan di tahun pertama,” tutup Rio.

Kendati demikian, meski eksekusi mendapatkan perlawanan dari tergugat tak menggoyahkan Juru Sita dan kepolisian melakukan eksekusi. Walaupun harus berakhir dengan pengosongan secara paksa. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: