Rapat Pansus DPRD Mukomuko Tetapkan HGU PT DDP Belum Bisa Diperpanjang

Rapat Pansus DPRD Mukomuko Tetapkan HGU PT DDP Belum Bisa Diperpanjang

Rapat Pansus DPRD Mukomuko membahas HGU PT DDP Belum Bisa Diperpanjang-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Daria Dharma Pratama (DDP), kembali dibahas oleh Pansus DPRD Kabupaten Mukomuko, pada Jum’at (16/6/2023).

Pembahasan yang dilaksanakan di ruang serbaguna Sekretariat DPRD Mukomuko dihadiri langsung oleh Ketua Pansus, Busra dan  Anggota Pansus, Sekretaris Daerah Mukomuko bersama tim reforma agraria, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setdakab Mukomuko, Kepala ATR/BPN Kabupaten Mukomuko, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkim, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan Setdakab Mukomuko.

Adapun materi pokok yang masuk dalam pembahasan tim yaitu HGU PT. DDP di Desa Air Berau, HGU PT. DDP Bunga Tanjung dan HGU PT. BBS Kecamatan Malin Deman.

Dalam rapat Pansus DPRD Ketua Pansus Pembahasan Perpanjangan HGU PT. DDP, Busra menegaskan pansus sudah bekerja maksimal dalam mengatasi konflik perpanjangan HGU PT. DDP.

BACA JUGA:Kembali Memanas, Masyarakat Malin Deman Mukomuko Somasi PT DDP

BACA JUGA:Warga Ipuh Masih Duduki Kantor PT DDP

Adapun yang menjadi fokus pembahasan, yaitu terkait perpanjangan HGU yang habis masa berlakunya pada tahun 2021.

Busra mengaku bahwa PT. DDP belum bisa melakukan proses perpanjangan HGU, walaupun sudah melakukan pengukuran, apabila 20 persen kebun masyarakat belum berjalan. Adapun tugas dari tim, selain untuk identifikasi terkait individu yang berhak ditetapkan sebagai calon pemilik kebun, juga untuk identifikasi lahan yang dijadikan untuk kebun masyarakat.

Dalam rapat disampaikan Pansus mendorong pemerintah desa dan kecamatan agar segera membentuk tim, guna menjalankan amanat Permentan No 18 tahun 2021 tentang pemberdayaan kebun masyarakat sekitar. (end/Adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: