Kembali Memanas, Masyarakat Malin Deman Mukomuko Somasi PT DDP

Kembali Memanas, Masyarakat Malin Deman Mukomuko Somasi PT DDP

Foto bersama masyarakat Malin Deman saat pemasangan Papan plang yang difasilitasi advokat Saman dan rekan yang diduga dirusak oleh PT DDP di Desa Malin Deman Kabupaten Mukomuko-Foto IST/Suary -


Foto bersama masyarakat Malin Deman saat pemasangan Papan plang yang difasilitasi advokat Saman dan rekan yang diduga dirusak oleh PT DDP di Desa Malin Deman Kabupaten Mukomuko-Foto IST/Suary -

Bengkulu bengkuluekspress.com - Sengketa lahan perkebunan sawit antara masyarakat Desa Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan PT Daria Dharma Pratama (DDP) kembali memanas.

Ini terjadi Usai PT DDP diduga melakukan tindak pidana perusakan terhadap papan plang atau spanduk informasi yang difasilitasi kuasa hukum petani Malin Deman, Saman Lating dan rekan.

Diungkapkan Saman saat menggelar konferensi pers di Kantor Kanopi Bengkulu, bahwa perbuatan perusakan papan informasi yang diduga dilakukan oleh pihak PT DDP tersebut adalah tindakan yang melawan hukum.

"Baik pihak lain dan bahkan penegak hukum tidak bisa bertindak sewenang-wenang terhadap hal tersebut," ungkap Saman, Jumat (8/7).

Menurutnya, seluruh tindakan advokat dalam rangka melakukan pembantuan dan pembelaan terhadap kliennya dilindungi oleh undang-undang, yang tercantum dalam pasal 18 ayat (2) undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat yang menyebutkan, tindakan seorang advokat tidak bisa dinilai sama dengan klien oleh yang berwenang ataupun masyarakat.

"Jika kita analogikan orang punya rumah diatas lahan kita, rumahnya tidak bisa kita tindak, jika kita rusak maka akan masuk tindak pidana. Jadi harus ada upaya hukum yang dilakukan untuk melakukan perusakan terhadap bangunan tersebut," tegas Saman.

Oleh karena itu tanah garapan yang diklaim oleh PT DDP, seharusnya juga melakukan upaya hukum untuk bisa melakukan pengerusakan terhadap papan plang tersebut. Karena hal itu pihaknya menilai bahwa PT DDP susah melakukan pelanggaran hukum jika memang mereka telah melakukan pengerusakan terhadap papan plan tersebut.

Saman menjelaskan, perusakan tersebut dilakukan pada tanggal 20 Juni 2022 lalu, ada sebanyak 6 papan plan atau spanduk informasi yang dirusak dan dihilangkan. Sehingga dari 10 papan plang yang difasilitasi oleh kuasa hukum masyarakat Desa Malin Deman, hanya tersisa 4 plan lagi yang masih terpasang.

Karena kejadian tersebut pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada PT DDP yang diduga telah melakukan perusakan terhadap papan plang byang telah mereka pasang.

"Suratnya sudah diterima oleh PT DDP, kita memberi batas waktu 4 hari kepada PT DDP untuk mengklarifikasi dan meminta maaf atas pencabutan tersebut sejak somasi kita sampaikan kemarin," ujar Saman.(CW2/Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: