Banner HONDA

Residivis Curat Beraksi Lagi di Mukomuko, Polsek Sungai Rumbai Berhasil Amankan Barang Bukti Motor Sonic

Residivis Curat Beraksi Lagi di Mukomuko, Polsek Sungai Rumbai Berhasil Amankan Barang Bukti Motor Sonic

Residivis Curat Beraksi Lagi di Mukomuko, Polsek Sungai Rumbai Berhasil Amankan Barang Bukti Motor Sonic--

BENGKULUEKSPRESS.COM– Catatan kriminal TS (26), warga Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, kembali bertambah panjang. Pria yang diketahui merupakan residivis kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini kembali berulah dengan menggasak harta benda milik rekan kerjanya sendiri di Desa Retak Mudik, Kabupaten Mukomuko.

​Namun, pelarian sang residivis kali ini berakhir antiklimaks. Jajaran Polsek Sungai Rumbai, Polres Mukomuko, hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk meringkus pelaku di persembunyiannya di Kota Bengkulu pada Senin (27/4/2026) dini hari.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, TS bukanlah pemain baru dalam dunia kriminalitas. Ia tercatat pernah mendekam di sel tahanan dengan kasus serupa sebelumnya. Rekam jejak sebagai residivis ini menunjukkan pelaku memiliki spesialisasi dalam melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Waspada Ancaman Rabies, 54 Warga Mukomuko Sudah Jadi Korban Gigitan

BACA JUGA:Terobosan Pemprov Bengkulu, Bayar Pajak Cukup STNK dan KTP Pengguna

​Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana, S.Ik, melalui Kapolsek Sungai Rumbai, Ipda Freddy Silaen, SH, membenarkan bahwa pelaku kembali beraksi dengan menyasar rekan kerjanya sesama tukang bangunan dalam proyek Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

​Dalam aksinya kali ini, TS menggunakan modus berpura-pura sakit perut untuk meninggalkan lokasi kerja lebih awal. Saat rekan-rekan lainnya masih sibuk di proyek bangunan, pelaku justru menguras isi ruko kontrakan mereka.

​Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit sepeda motor merek Honda Sonic warna merah putih yang digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Kota Bengkulu. Selain motor, polisi juga tengah memproses barang-barang hasil curian berupa uang tunai Rp1,7 juta dan berbagai mesin bor listrik yang dibawa kabur pelaku.

​"Pelaku ini bekerja dalam pembangunan gedung Kopdes Desa Sidodadi dan tinggal satu kontrakan dengan korban. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam, jajaran Polsek Sungai Rumbai berhasil mengamankan pelaku yang berusaha kabur dan ditemukan di kediamannya di Kota Bengkulu," tegas Ipda Freddy Silaen.

​Keberhasilan pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kriminalitas, khususnya residivis yang berniat kembali beraksi di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai. Polisi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan kambuhan yang meresahkan warga.

​Saat ini, TS beserta barang bukti sepeda motor Sonic dan alat-alat bangunan telah diamankan di Mapolsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam kembali merasakan dinginnya jeruji besi dengan jeratan pasal pencurian dengan pemberatan. (**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait