Korupsi Dana Bumdes, Dua Perangkat Desa Disidang

Korupsi Dana Bumdes Lubuk Sanai 3 Naik ke Meja Hijau-ist/be-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, tahun anggaran 2022–2023 resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (4/9/2025), terdakwa mantan Direktur Bumdes, Sulistyono Utomo, hadir dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko, Gugi Dolansyah. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sahat Saur Parulian Banjarnahor.
Selain Sulistyono, terdapat satu terdakwa lain yakni Sonia Paramita, yang merupakan sekretaris Bumdes. Namun, Sonia tidak dihadirkan dalam persidangan karena sedang hamil tujuh bulan. Sidang perdana untuk Sonia dijadwalkan berlangsung pada 15 September mendatang.
BACA JUGA: Walikota Bengkulu Hadirkan Sekolah Nikah dan Bina Anak-anak Lewat Dirumah Ibadah
BACA JUGA:Selamat Dari Maut, Mobil Sienta Alami Rusak Parah Usai Tabrak Pembatas Jalan
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP. Modus operandi yang dilakukan yakni membuat laporan kegiatan fiktif dan tidak memberikan kontribusi pada pendapatan asli desa.
Setiap kali dana dicairkan, kedua terdakwa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Bahkan sebagian dana digunakan untuk biaya pengobatan ayah terdakwa Sonia yang meninggal dunia pada Agustus lalu.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp290 juta.
“Ada dua terdakwa yang seharusnya hadir dalam persidangan kali ini, namun hanya satu orang yang dapat hadir, sementara terdakwa lainnya tidak bisa hadir karena sedang mengandung tujuh bulan. Sulistyono Utomo didakwa melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo pasal 55 KUHP. Dari perbuatan kedua terdakwa ini, negara mengalami kerugian yang ditafsir mencapai Rp290 juta,” ungkap Gugi Dolansyah, JPU Kejari Mukomuko.
Sidang akan kembali digelar pada 15 September 2025 mendatang dengan agenda sidang perdana untuk terdakwa Sonia Paramita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: