Banner HONDA

Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!

Kerja 6 Hari Dibayar 5, Usin: SPPG yang Potong Hak Relawan Itu Dzolim!

Usin Abdisyah--

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dugaan tidak terpenuhinya hak pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) TP 3 Ratu Agung, Kota Bengkulu, mendapat sorotan keras dari legislatif.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan bahwa pembayaran gaji atau insentif yang tidak sesuai dengan jumlah hari kerja merupakan persoalan serius. Menurutnya, status pekerja sebagai “relawan” tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan Usin menyusul keluhan Aldiansyah, mantan pegawai SPPG TP 3 Ratu Agung yang mengaku selama hampir lima bulan bekerja sebagai satpam, haknya tidak diterima secara utuh.

Aldiansyah mengungkapkan dirinya bekerja selama enam hari, tetapi hanya dibayarkan untuk lima hari kerja.

Usin menilai, apabila benar terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan jumlah hari kerja, maka tindakan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan terhadap pekerja.

“Kalau ada SPPG yang membayar gaji relawan tidak sesuai dengan hari kerja atau tidak sesuai dengan berapa hari dia bekerja itu namanya dzolim,” ujar Usin saat ditemui di ruangannya, Kamis (3/9/2026).

BACA JUGA:Relawan SPPG Lima Bulan Tanpa BPJS, DPRD Provinsi Bengkulu Soroti Dugaan Pelanggaran

BACA JUGA:Disdukcapil Kota Bengkulu Serahkan Akta Kelahiran, KK dan KTP ke Rumah Sakit Tino Galo

Menurut Usin, setiap orang yang telah bekerja memiliki hak yang harus dibayarkan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Terlebih, para relawan tetap menjalankan pekerjaan berdasarkan aturan dan jam kerja yang telah ditentukan.

“Karena siapapun yang bekerja itu sudah ada hitungan nya dan mereka sudah punya hak, apalagi mereka sudah diartikan relawan mereka sudah bekerja tapi tidak mempunyai kontrak kerja, pada saat mereka bekerja dipaksa untuk memenuhi aturan tapi kemudian gajinya tidak dibayarkan atau dipotong dan tidak bayar sesuai dengan dia bekerja,” jelas Usin.

Usin bahkan menilai persoalan tersebut tidak bisa hanya dipandang sebagai masalah administrasi internal SPPG. Ia menyebut apabila hak pekerja benar-benar tidak dibayarkan sesuai ketentuan, maka terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan.

“Saya bilang ini dzolim, ini sudah melanggar undang-undang tenaga kerja dan kalau ini terjadi di beberapa SPPG kita akan mengawasi serta melakukan pemeriksaan kepada mereka-mereka yang tidak membayarkan hak pekerja. Meskipun mereka bekerja mengatasnamakan relawan tetapi mereka bekerja sesuai dengan aturan memiliki jam kerja,” ungkap Usin.

Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu meminta Koordinator Regional SPPG segera menindaklanjuti persoalan tersebut. Usin mengingatkan, pihaknya tidak ingin dugaan pengabaian hak pekerja terjadi secara berulang di SPPG lainnya.

Ia menegaskan DPRD akan mengambil langkah apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait