Banner HONDA

Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi

Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi

Beredar Unggahan DPO di Medsos, Polres Mukomuko Tegaskan Akun Bukan Resmi--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengklarifikasi beredarnya unggahan Daftar Pencarian Orang (DPO) di media sosial yang mengatasnamakan Humas Polres Mukomuko.

Polisi menegaskan akun media sosial yang digunakan untuk mengunggah informasi tersebut bukan merupakan akun resmi Humas Polres Mukomuko.

Klarifikasi disampaikan setelah beredar konten dari akun @humaspolresmukomuko yang menggunakan nama, logo, dan atribut menyerupai identitas kepolisian.

Dalam unggahan tersebut, terdapat informasi mengenai DPO yang disebut untuk diawasi, dimintai keterangan, ditangkap maupun diserahkan kepada Satreskrim Polres Mukomuko.

Kasi Humas Polres Mukomuko Ipda Septa Zico Fririo, S.H., meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi tersebut sebelum melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Anak Berprestasi Mulai 2027

BACA JUGA:Pemdes Pondok Panjang Salurkan BLT Dana Desa Tahap III 2026, 8 KPM Terima Rp900 Ribu

“Kami tegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi Humas Polres Mukomuko. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kebenaran informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan DPO dan proses penegakan hukum, sebelum mempercayai ataupun menyebarkannya,” ujar Septa.

Polisi Ingatkan Jangan Sebarkan Identitas Sembarangan

Septa menjelaskan, penggunaan nama, logo maupun atribut kepolisian pada akun media sosial tidak otomatis menunjukkan bahwa akun tersebut merupakan kanal komunikasi resmi institusi.

Karena itu, masyarakat diminta memeriksa sumber informasi sebelum membagikan konten yang mengatasnamakan Polres Mukomuko.

Terlebih, informasi mengenai status hukum seseorang, termasuk yang dikaitkan dengan DPO, perlu disikapi secara hati-hati.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, menghakimi seseorang, atau menyebarkan identitas orang yang disebut dalam unggahan tersebut. Pastikan terlebih dahulu kebenaran informasinya melalui kanal resmi kepolisian,” imbaunya.

Menurut Septa, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan keresahan maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan pihak yang namanya dicantumkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: