Sebut Tuntutan di Luar Nalar, Kuasa Hukum Selebgram Asal Bengkulu ini Minta Kliennya Dibebaskan
Kuasa Hukum terdakwa ER alias Millen, Martha Elif-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Selebgram asal Bengkulu berinisial ER alias Millen atau pemilik akun Instagram @milllen dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Senin (12/6/2023).
ER alias Millen dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang telah melanggar Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU ini digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan menghadirkan terdakwa ER alias Millen.
Dari tuntutan yang dibacakan JPU pada Millen menyebutkan bahwa terdakwa ER alias Millen telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sesuai dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
BACA JUGA:Buru Pelaku Perampokan, Polresta Bengkulu Turunkan Tim ke TKP
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Asrama Haji Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Naik Penyidikan
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap ER berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan dan denda sebesar 10 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas tuntutan yang diberikan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa ER alias Millen yakni Martha Elif memberikan tanggapan atas jalannya sidang hari ini.
Dikatakan Martha, tuntutan yang diberikan pada kliennya itu diluar nalar. Karena alat bukti yang diajukan dari JPU diluar dari koridor pasal yang didakwakan. Bahkan, pihaknya menilai dakwaan itu dinilai dipaksakan.
"Di pledoi tetap akan kami sampaikan untuk meminta kebebasan terhadap klien kami ER alias Millen," kata Martha.
Atas tuntutan ini sambung Martha, dalam persidangan pihak JPU tidak bisa menunjukan alat bukti seperti yang didakwakan pada kliennya.
Dimana dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa ER alias Millen menunjukkan alat vitalnya saat live di media sosial Instagram.
Namun pada saat persidangan, JPU memberikan bukti berupa video yang ada di handphone milik terdakwa yang notabenenya bukan live seperti yang didakwakan sebelumnya.
"Alat bukti tidak bisa diajukan dipersidangan, tetapi alat bukti yang diajukan JPU adalah alat bukti yang diambil dari handphone klien kami yang notabene tidak live," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: