Berangkat Haji dengan Uang Pinjaman Bank, Apakah Sah?

Berangkat Haji dengan Uang Pinjaman Bank, Apakah Sah?

Berangkat Haji dengan Uang Pinjaman Bank, Apakah Sah?-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

“Secara keabsahan sah, tapi dalam hal ini adalah masalah kesempurnaan. Maka, apa solusi terbaik baginya? Karena sudah terlanjur daftar ya biarkan gak ada masalah,” terangnya. 

“Tinggal taubat saja urusi dibayar dengan yang konvensional beresi setelah itu good bye selamat tinggal tinggal nanti urusan dengan syariah itu namanya dia mendapatkan 2 pahala, haji tetap berlanjut taubat ada,” sambungnya. 

Jadi, seorang yang melaksanakan ibadah haji dengan uang pinjaman dari bank setelah itu harus menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya lagi. Selain itu, tuntaskan juga pembayarannya.  

“Jadi tetap saja dan setelah itu taubat menyesal tidak akan mengulangi lagi dan segera dituntaskan pembayarannya selesai setelah itu,” tambahnya. 

“Jadi taubat itu yang terpenting menyadari kesalahan kemudian dia untuk menjadi yang lebih baik dari yang sebelumnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: