Berangkat Haji dengan Uang Pinjaman Bank, Apakah Sah?

Berangkat Haji dengan Uang Pinjaman Bank, Apakah Sah?

Berangkat Haji dengan Uang Pinjaman Bank, Apakah Sah?-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Ibadah haji merupakan rukun kelima dalam Islam di mana menjadi sebuah kewajiban untuk dilakukan bagi setiap Muslim yang mampu dan sudah memenuhi syarat. 

Pelaksanaan rukun Islam yang kelima tersebut hanya dilakukan saat bulan Dzulhijjah.

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M Indonesia sendiri sudah  dimulai sejak Rabu 24 Mei 2023. 

Dimulainya penyelenggaraan ditandai dengan kelompok terbang kloter pertama yang telah diberangkatkan ke Tanah Suci. 

BACA JUGA:Ratusan Anak SD dan SMP Ini Putuskan untuk Menikah, Ada Apa?

BACA JUGA:MK to Respond Alleged Leak of Decision on Election System

Bicara tentang haji, biaya yang diperlukan tentu tidak sedikit sehingga calon jemaah biasanya rela mengumpulkan uang. 

Bahkan ada yang meminjam ke bank konvensional. 

Lantas, apa hukumnya pergi haji dengan uang pinjaman? Pertanyaan tersebut dijawab oleh salah satu ulama Indonesia Buya Yahya. 

Dijelaskan oleh Buya Yahya bahwa meski berangkat ibadah haji dengan menggunakan uang pinjaman dari bank, hajinya akan tetap sah. 

Akan tetapi dalam kesempurnaan pahalanya tidak. 

“Bicara tentang haji adalah sah hajinya sah,” kata Buya yang dikutip dari Al-Bahjah  TV pada Senin, 29 Mei 2023.

Menurutnya, jika memang sudah terlanjur untuk mendaftar tidak ada masalah, hanya saja orang tersebut nantinya harus melunasi pinjamannya dan dan setelah bertaubat. 

Sehingga dalam urusan syariah orang tersebut mendapatkan dua pahala yakni pahala haji dan pahala taubat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: