Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien
![Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/20e730c96e8141b8fb6b67043a8ac554.jpeg)
Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
36. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas
37. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas
Itulah 37 poin isi dari PMK nomor 49 tahun 2023 yang besarannya telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk para ASN, PNS dan honorer. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: