Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien

Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien

Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

36. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas

37. Satuan biaya pengadaan pakaian dinas

Itulah 37 poin isi dari PMK nomor 49 tahun 2023 yang besarannya telah disahkan oleh Menkeu Sri Mulyani untuk para ASN, PNS dan honorer. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: