Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien

Sri Mulyani Sahkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 Agar Belanja ASN dan PNS Lebih Efisien

Sri Mulyani-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

6. Honorarium pengurus/penyimpan barang milik negara

7. Honorarium penunjang penelitian/perekayasaan

8. Honorarium komite penelitian

9. Honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/panitia

10. Honorarium pemberian keterangan ahli/saksi ahli dan beracara

11. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi

12. Honorarium penyuluh non pegawai negeri sipil

13. Satuan biaya operasional penyuluh

14. Honorarium rohaniwan

15. Honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan

16. Honorarium tim penyusunan jurnal/buletin/majalah/pengelola website

17. Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional/konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral), workshop/seminar/sosialisasi/sarasehan berskala internasional

18. Honorarium penyelenggara ujian dan vakasi

19. Honorarium penulisan butir soal tingkat nasional

20. Honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: