Batalkan Jasa Prostitusi Online karena Tidak Sesuai Foto, 2 Warga Bengkulu Kena Tikam

Batalkan Jasa Prostitusi Online karena Tidak Sesuai Foto, 2 Warga Bengkulu Kena Tikam

Pengungkapan kasus penganiayaan dengan modus prostitusi online di Bengkulu-(Foto: Tri Yulianti)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polresta Bengkulu melalui tim opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil melakukan pengungkapan kasus penganiayaan dengan modus prostitusi online menggunakan aplikasi Michat.

Disampaikan Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners didampingi Kapolsek Kampung Melayu AKP Rahmat, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat berinisial RM (38) dan MS (38) warga Kampung Melayu Kota Bengkulu yang menjadi korban penganiayaan dengan senjata tajam jenis pisau.

Penganiayaan ini dialami kedua korban saat dirinya tengah memesan jasa prostitusi online melalui aplikasi Michat.

"Terbongkarnya jasa prostitusi online ini ketika tim opsnal Polsek Kampung Melayu mendalami adanya laporan masyarakat terkait penusukan. Kemudian, ditindaklanjuti dan berhasil menangkap kedua pelaku berinisial RJ (25) dan DR (24)," kata Max Mariners saat konferensi pers di Polresta Bengkulu, Rabu (17/5/2023).

BACA JUGA:Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Terlibat Narkoba, Alasannya untuk Menambah Stamina dan Penghilang Stress

BACA JUGA:Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Ditangkap Narkoba Saat Jam Kerja

Sebelum peristiwa berdarah itu terjadi  sambung AKBP Max,  pemesanan jasa wanita berinsial J tersebut dibatalkan oleh kedua korban lantaran tidak sesuai dengan foto asli yang ada di profil Michat. 

Saat pembatalan jasa esek-esek itu, wanita berinsial J tersebut meminta uang pembatalan sebesar Rp 20 ribu.

Tak lama kemudian, pacar J berinisial Dr datang dan langsung menikam korban. Tak hanya itu, kedua korban pun sempat dikejar oleh tersangka saat hendak menyelamatkan diri.

"Atas pembatalan itu, pacar dari wanita tersebut emosi dan langsung melakukan aksi penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisah dan menusukkan pisau tersebut kepada korban RM di bagian  dada dan korban MS ke bagian perut sebelah kiri," sambung Kasat.

Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, mereka mengaku tengah dipengaruhi oleh minuman keras, sehingga tak sadar telah melakukan tindakan penganiayaan dengan senjata tajam pada kedua korban.

Di sisi lain, atas perbuatannya ini pula kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 170 dan pasal 135 KHUPidana, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Serta pasal 269 KHUPidana tentang makelar/perantara kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.

"Saat ini kita masih dalami ya kedua tersangka. Untuk saat ini masih kita lakukan penahanan dan mereka juga dikenakan pasal berlapis berkaitan dengan prostitusi online dan juga penusukan," tutup Max Mariners. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: