Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Ditangkap Narkoba Saat Jam Kerja

Oknum Pejabat Pemkot Bengkulu Ditangkap Narkoba Saat Jam Kerja

Kedua tersangka kasus narkotika berinisial FH dan KS saat diperiksa penyidik-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak Satresnarkoba Polresta Bengkulu hingga saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menyeret salah satu pejabat pemerintah kota (Pemkot) Bengkulu berinisial FH.

FH diketahui berdinas di Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dengan posisi sebagai Ketua UPTD Pasar Kota Bengkulu.

Disampaikan Wakapolresta Bengkulu AKBP Max Mariners didampingi Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba serta Kasi Humas Polresta Bengkulu, dalam kasus narkotika ini pihaknya tidak hanya mengamankan tersangka FH tetapi juga mengamankan rekannya yang berinisial KS.

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Tangkap Oknum Pejabat Pemkot, Diduga Miliki Narkoba

BACA JUGA:Berhasil Kabur, Dua Pelaku Narkoba Tinggalkan 18 Paket Sabu

Masih kata AKBP Max, tersangka FH diamankan saat jam kerja berlangsung sekira pukul 11.00 wib, di kediaman tersangka KS di Jalan Merapi, Singatan Pati Kota Bengkulu, Senin (15/5/2023).

"Penangkapan ini kita lakukan berdasarkan laporan masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dan kita berhasil menangkap kedua tersangka tersebut," ujar Max Mariners, saat konferensi pers di Polresta Bengkulu.

Masih kata Max, saat penangkapan berlangsung  tersangka FH baru saja membeli narkotika jenis sabu pada tersangka KS yang kemudian langsung digunakan oleh tersangka FH.

"Saat ditangkap, tersangka FH lagi menghisap sabu dan itu ia beli pada KS seharga Rp 250 ribu," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka KS ternyata merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Namun saat ini kembali mengulangi perbuatannya.

Sedangkan terhadap FH, dirinya mengaku baru satu bulan terakhir mengkonsumsi barang haram tersebut.

"KS ini residivis dan sekarang kita tangkap dengan kasus yang sama. Kalau FH ini kategorinya pemakai ya dan ia memang membeli sabu itu ke tersangka KS," tutup Max Mariners.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar. (Tri).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: