Terjerat Kasus BTS Rp 8 Triliun , Menkominfo Johnny Plate Ditahan Kejagung
Menkominfo Jhony G Plate ditahan Kejagung dalam kasus BTS Kominfo dugaan kerugian negara hingga Rp 8,032 triliun-Bengkulu Ekspress-Istimewa
Dalam kasus ini, mencuat pula soal adik Johnny Plate yang bernama Gregorius Alex Plate. Ia diduga turut menerima keuntungan dari proyek tersebut. Nilainya mencapai Rp 534 juta. Padahal, ia tak mempunyai jabatan di Kominfo.
Penyidik saat ini sedang mendalami dugaan keterlibatan Alex tersebut terkait dengan jabatan kakaknya selaku Menkominfo. Plate enggan berkomentar terkait penerimaan uang oleh adiknya itu.
BACA JUGA:Kapolda Bengkulu Terima Penghargaan, Apresiasi Program Jumat Curhat dan Bongkar Pabrik Senpi
Terbaru, Kejagung merilis dugaan kerugian negara yang ditimbulkan korupsi ini hingga Rp 8,032 triliun.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun, Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Senin (15/5).
Kerugian keuangan negara tersebut, kata Ateh, terdiri dari tiga hal: biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark-up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: