Ini Dia Gaji Sipir Semua Golongan dan Tunjangannya

Ini Dia Gaji Sipir Semua Golongan dan Tunjangannya

Petugas Lapas Bengkulu saat melakukan razia di blok hunian narkoba-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300 untuk Golongan IIb

Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 untuk Golongan IIc

Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 untuk Golongan IId

Untuk diketahui, gaji yang diperoleh sipir penjara yang masih berstatus CPNS hanya diberikan 80% dari gaji golongan IIa sebesar Rp 2.022.200 dengan masa kerja mulai 0 tahun.

BACA JUGA:Buruan Ambil Link DANA Kaget Rp100.000 Gratis Bulan Mei Ini

Bonus Kinerja Untuk Petugas Penjara

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatur aturan yang mengatur kompensasi sipir penjara.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendasarkan jumlah tunjangan kinerja, atau tukin, pada kelas jabatan.

Seorang sipir penjara diklasifikasikan sebagai pegawai kelas jabatan 5 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 3.134.250.

Sipir penjara dengan status PNS juga tetap mendapatkan berbagai tunjangan selain tunjangan kinerja, namun tunjangan ini kurang besar dibandingkan dengan tunjangan kinerja.

BACA JUGA:Nggak Perlu Modal! Coba Aplikasi Saldo Dana Gratis ini Bisa Cair Rp 100 Ribu

BACA JUGA:Ini Dia Daftar Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemewahan, tunjangan representatif, tunjangan jabatan, dan tunjangan pangan adalah beberapa tunjangan tambahan yang tersedia bagi pegawai negeri.

Oleh karena itu, seorang sipir penjara di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat memperoleh take home pay lebih dari Rp. 5,5 juta per bulan, dengan asumsi jumlah gaji ditambah dengan tunjangan-tunjangan lainnya.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: