Penggunaan Airsoft Gun Bakal Diawasi Ketat!
Air soft gun hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi, nantinya akan mendapatkan pengawasan polisi-Bengkulu Ekspress-Istimewa
BENGKULUEKSPRESS.COM - Polda Metro Jaya berencana menggandeng Baintelkam Mabes Polri, Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin), dan komunitas Menembak guna pengawasan airsoft gun.
"Tentu langkah akan seperti itu, kami akan diskusi model pengawasan. Nanti akan kami sepakati bersama, cari jalan keluar yang paling baik," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
Semua itu buntut dari penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan peruntukkan. Contohnya, Mustopa, si penembak kantor Majelis Ulama Indonesia, yang menggunakan airsoft gun ketika beraksi. Kemudian ada David Yulianto, "koboi jalanan" yang menodongkan airsoft gun dan memukul sopir taksi daring di tol.
BACA JUGA:Mobil Canggih Antipeluru Presiden yang 'Takluk' di Jalanan Lampung, Pihak Mercy Beri Penjelasan
"Karena kalau orang sudah mengeluarkan benda yang mirip senjata api akan sangat mengganggu. Buat memukul juga lumayan sakit," ucap Karyoto. "Saran saya, kalau memang senjata itu senjata olahraga, disimpan di tempat olahraga. Titipkan (kepada) anggota Perbakin. Begitu mau latihan nanti diambil," lanjut Karyoto.
Salah satu regulasi soal senjata api untuk kepentingan olahraga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga.
Merujuk Pasal 1 angka 25 peraturan itu airsoft gun adalah benda yang bentuk, sistem kerja dan/atau fungsinya menyerupai senjata api yang terbuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Bali Bullet (BB) dan hanya digunakan untuk kepentingan olahraga menembak reaksi.
BACA JUGA:Korban Tewas Polisi “Koboi” Bertambah
Kemudian, Pasal 13 ayat (1) menyatakan persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga, ialah sebagai berikut:
a. Memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Perbakin.
b. Berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun
c. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta psikolog dan
d. Memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi Perbakin.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: