Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Residivis, 27 Adegan Diperagakan oleh Para Tersangka

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Residivis, 27 Adegan Diperagakan oleh Para Tersangka

Para tersangka melakukan rekontruksi kasus pembunuhan di Kebun Tebeng Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan rekonstruksi pada kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Dani (23) seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Jumat (5/5/2023).

Rekonstruksi ini diperagakan langsung oleh tiga orang tersangka, MM (23) seorang residivis yang baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, MH (18) buruh harian dan MD (18) ikut dan membantu kedua tersangka membunuh korban Dani.

Disampaikan Kabag Ops Polresta Bengkulu Kompol Jufri, rekonstruksi yang dilakukan ini memperagakan sebanyak 27 adegan.

Dari 27 adegan ini sambungnya, adegan pembuahan atau penusukan terhadap korban Dani ada di adegan ke 20.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Residivis Berhasil Ditangkap, Ini Pelakunya

"Jadi hari ini Satreskrim Polresta Bengkulu bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Kebun Tebeng Kota Bengkulu," kata Kompol Jufri.

Jufri menambahkan, kasus pembunuhan terhadap korban Dani ini dilakukan para tersangka di depan rumah orang tua angkat Dani sekira pukul 04.00 wib.

Menggunakan sebilah pisau, tersangka MM bersama dengan MH dan MD datang TKP dan langsung menusuk korban hingga tewas.

Tak hanya itu, rekonstruksi ini juga di saksikan oleh para saksi dan keluarga korban. Selain itu ada juga kuasa hukum dari para tersangka.

"Rekonstruksi ini kita lakukan sebagai syarat ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu agar kasus pembunuhan ini jelas dan terang. Dimana rekontruksi dimulai dari awal hingga penusukan dan korban meninggal dunia," pungkasnya.

Untuk diketahui, pembunuhan ini diawali perkara hutang oleh korban pada tersangka sebesar Rp 800 ribu.

Dari hutang itu, keduanya terlibat perselisihan hingga tersangka MM memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban dengan cara melakukan penusukan pada dada korban sebelah kiri dengan senjata tajam jenis pisau, yang terjadi pada Minggu (8/1/2023) lalu.

Atas perbuatan ketiga tersangka ini, mereka dijerat pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP dan primer pasal 340 KHUP Jo pasal 55, 56 KHUPidana subsider pasal 338 KHUP Jo pasal 55,56 KHUP. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: