Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker, Taiwan dan Malaysia Perintahkan Penarikan Indomie Rasa Ayam Spesial

Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker, Taiwan dan Malaysia Perintahkan Penarikan Indomie Rasa Ayam Spesial

Ilustrasi mie instan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kementerian Kesehatan Malaysia memerintahkan penarikan dua batch mi instan, satu diproduksi secara lokal dan satu lagi diimpor dari Indonesia. Ini dilakukan setelah otoritas Taiwan mengatakan produk tersebut mengandung zat pemicu kanker.

Sebelumnya pada hari Senin (24/4), Departemen Kesehatan Taiwan mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa mereka telah menemukan sejumlah "Ah Lai White Curry Noodles (Mi Kari Putih Ah Lai)" dari Malaysia dan sejumlah mi "Indomie: Rasa Ayam Spesial" dari Indonesia mengandung etilen oksida, senyawa kimia yang terkait dengan limfoma dan leukemia.

Dilansir media Malaysia, The Star, Rabu (26/4/2023), dalam sebuah pernyataan pada Rabu (26/4), Dirjen Kesehatan Malaysia, Dr Muhammad Radzi Abu Hassan mengatakan bahwa produsen "Ah Lai White Curry Noodles" telah memenuhi standar kesehatan setempat, tetapi pihaknya telah mengeluarkan perintah penarikan untuk memastikan keamanan pangan.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi, Cek Syarat dan Masa Dispensasinya

"Kementerian Kesehatan telah menginstruksikan produsen untuk secara sukarela menarik mi instan yang habis masa berlakunya pada 25 Agustus 2023, dari pasar lokal," katanya dalam pernyataan itu.

Dr Radzi juga membenarkan bahwa mie "Indomie: Rasa Ayam Spesial" itu didatangkan dari Indonesia.

"Kementerian telah mengeluarkan perintah Tahan, Tes dan Rilis untuk produk-produk tersebut di semua titik masuk ke dalam negeri. Kementerian juga telah menginstruksikan perusahaan untuk secara sukarela menarik kembali produk tersebut dari pasar," ujar Dr Radzi.

Pihak PT Indofood Sukses Makmur Tbk telah buka suara perihal temuan kandungan bahan karsinogen atau pemicu kanker bernama etilen oksida pada salah satu produk Indomie di Taiwan. Disebutkannya, pihaknya telah mengikuti ketentuan dari Badan Pengawas dan Obat Makanan (BPOM) RI maupun negara lain.

BACA JUGA:BMKG Warning Gelombang Tinggi Selama 26-27 April 2023, Ini Wilayah Terdampak

Hal itu disampaikan oleh Direktur Indofood Fransiscus (Franky) Welirang. Ia menyebut, produk mi instan yang diekspor oleh perusahaannya sudah sesuai dengan ketentuan negara tujuan.

"Pada prinsipnya kami mengikuti ketentuan BPOM dan ketentuan FDA dari negara-negara pengimpor produk kami," ungkap Franky, Selasa (25/4/2023).(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: