HONDA BANNER
BPBDBANNER

Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi, Cek Syarat dan Masa Dispensasinya

Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi, Cek Syarat dan Masa Dispensasinya

Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemilik SIM mati masih bisa diperpanjang lagi berlaku mulai hari ini di seluruh Indonesia, simak syarat dan biaya perpanjang SIM.

Dalam Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.

"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.

Lebih lanjut, Korlantas Polri akan memberikan waktu dispensasi bagi pemegang SIM yang mati atau masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April atau saat masa libur lebaran. 

BACA JUGA:Catat! Usai Lebaran 5 Wilayah Ini Gelar Program Pemutihan Pajak

Dispensasi berlaku mulai 26 April sampai 3 Mei 2023. Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Namun apabila SIM kadaluarsa tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka anda wajib mengajukan penerbitan SIM baru. 

Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

BIAYA PERPANJANG SIM

Kini SIM untuk pemotor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

BACA JUGA:Pemutihan Setelah Lebaran 2023, Pajak Bisa Bayar Lewat Gopay, Kantor Pos dan Alfamart

Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).

Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:

- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: