Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi, Cek Syarat dan Masa Dispensasinya

Mulai Hari Ini SIM Mati Bisa Diperpanjang Lagi, Cek Syarat dan Masa Dispensasinya

Ilutrasi SIM A dan C-(foto: dokumentasi/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemilik SIM mati masih bisa diperpanjang lagi berlaku mulai hari ini di seluruh Indonesia, simak syarat dan biaya perpanjang SIM.

Dalam Surat Telegram kapolri Nomor ST/788/IV/YAN.1.1./2023, tertanggal 5 April 2023, disebutkan pelayanan SIM tutup selama libur Lebaran.

"Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 19-25 April 2023," bunyi surat telegram Kapolri tersebut.

Lebih lanjut, Korlantas Polri akan memberikan waktu dispensasi bagi pemegang SIM yang mati atau masa berlakunya habis pada tanggal 19-25 April atau saat masa libur lebaran. 

BACA JUGA:Catat! Usai Lebaran 5 Wilayah Ini Gelar Program Pemutihan Pajak

Dispensasi berlaku mulai 26 April sampai 3 Mei 2023. Artinya perpanjang SIM yang mati saat libur Lebaran bisa dilakukan mulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Namun apabila SIM kadaluarsa tidak diperpanjang sampai tanggal 3 Mei, maka anda wajib mengajukan penerbitan SIM baru. 

Pasal 4 ayat (1) mengatur masa berlaku SIM perseorangan dan umum berlaku selama 5 tahun dihitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

BIAYA PERPANJANG SIM

Kini SIM untuk pemotor dibagi menjadi 3 golongan, yakni SIM C, CI, dan CII.

BACA JUGA:Pemutihan Setelah Lebaran 2023, Pajak Bisa Bayar Lewat Gopay, Kantor Pos dan Alfamart

Penggolongan jenis kendaraan yang akan tertulis saat SIM sudah terbit tertuang dalam Peratuan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2).

Adapun penggolongan SIM C sebagai berikut:

- SIM C: kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: