Kapan PNS Mulai Masuk Setelah Libur Lebaran 2023? Ini Jadwal dan Jam Kerja PNS Terbaru

Kapan PNS Mulai Masuk Setelah Libur Lebaran 2023? Ini Jadwal dan Jam Kerja PNS Terbaru

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

PNS bekerja selama 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai Jumat.

 

2. Jam kerja

PNS bekerja selama 37 jam 30 menit dalam waktu seminggu.

Untuk PNS yang ditugaskan untuk perjalanan dinas, jam kerja dapat fleksibel sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

BACA JUGA:Beredar Jadwal Seleksi CPNS 2023! Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

BACA JUGA:Honda CT125, Motor Mudik Ariel Noah Seharga Rp 81.4 Juta, Ini Spesifikasinya

 

3. Jam masuk

PNS masuk kerja pada pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat.

Sementara waktu istirahat PNS pada hari Senin sampai Kamis sebanyak 60 menit.

Sedangkan waktu istirahat PNS pada hari Jumat selama 90 menit.

Itulah aturan terbaru jam masuk kerja PNS yang berubah setelah libur lebaran.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: