Kapan PNS Mulai Masuk Setelah Libur Lebaran 2023? Ini Jadwal dan Jam Kerja PNS Terbaru

Kapan PNS Mulai Masuk Setelah Libur Lebaran 2023? Ini Jadwal dan Jam Kerja PNS Terbaru

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri terbaru.

Cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan, tentunya PNS wajib memperhatikan jam masuk kerja setelah lebaran agar tidak terkena sanksi.

Simak selegkapnya perubahan jam kerja PNS tahun 2023 yang efektif setelah cuti bersama.

Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 tahun 2023 pada bulan April.

Perpres ini mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Dalam aturan tersebut tak hanya berisi tentang aturan hari dan jam masuk kerja PNS tapi juga tentang jam operasional instansi pemerintah.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.

Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:

BACA JUGA:Pemerintah Imbau Tunda Balik Mudik, PNS Boleh Tambah Cuti

BACA JUGA:Berlaku Mulai 26 April: Jam Kerja PNS Terbaru Masuk Pukul 07.30, Istirahat 30 Menit

Libur Nasional: 22-23 April 2023

Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

 

1. Hari kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: