Berlaku Mulai 26 April: Jam Kerja PNS Terbaru Masuk Pukul 07.30, Istirahat 30 Menit

Berlaku Mulai 26 April: Jam Kerja PNS Terbaru Masuk Pukul 07.30, Istirahat 30 Menit

Apel Perdana PNS Provinsi -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Perhatian bagi PNS! Mulai tanggal 26 April mendatang akan diberlakukan jam kerja baru untuk PNS di seluruh Indonesia. 

Aturan jam kerja terbaru yang telah ditetapkan oleh Jokowi bagi seluruh PNS dimuat pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Aturan tersebut bahkan sudah disahkan pada 12 April 2023. 

Meski demikian, peraturan tersebut akan diberlakukan untuk seluruh ASN baik PNS maupun PPPK dan tidak berlaku bagi TNI dan Polri.

Jika merujuk pada tanggal ditetapkan, diundangkan dan diberlakukan yakni sejak 12 April 2023, maka pasca cuti bersama Idul Fitri, di hari kerja yang dimulai 26 April mendatang, PNS sudah bisa mulai masuk dengan jam kerja pukul 07.30 zona waktu setempat.

Hal ini berlaku sebab, pada 26 April 2023 nanti, sudah bukan lagi bulan Ramadhan. Sehingga ketentuan hari kerja dan jam kerja PNS untuk diluar bulan Ramadan pun sudah mulai berlaku.

BACA JUGA:Gaji 13 Dicairkan Bulan Juli, Ini Daftar Penerimanya

BACA JUGA:Hindari Kepungan KKB, Pratu F Gugur Setelah Terjun ke Jurang Sedalam 140 Meter

Lebih jelasnya di Perpres Nomor 21 tahun 2023, pada pasal 4 ayat (3), berbunyi : 

“Jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat.”

Adapun ayat (1) yang dimaksud, menerangkan bahwa PNS dalam satu minggu, akan mendapat jam kerja 37 jam 30 menit.

Lantas bagaimana dengan ketentuan hari kerja PNS yang berlaku pasca cuti bersama Idul Fitri, tepatnya tanggal 26 April 2023 mendatang?

Jika merujuk pada ketentuan Perpres yang telah ditetapkan Presiden Jokowi, maka hari kerja PNS akan dimulai dari hari Senin hingga Jumat saja.

Akan tetapi, bagi PNS tertentu ketentuan jam kerja dan hari kerja ini tidak sepenuhnya berlaku.

Adapun kategori PNS yang dikecualikan tidak memperoleh ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagaimana Perpres Nomor 21 tahun 2023 yakni PNS yang bekerja di unit kerja dengan tugas dan fungsinya memberikan pelayanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: