Uang Makan PNS Ditambah Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

Uang Makan PNS Ditambah Hingga Rp 500 Ribu per Bulan

PNS Pemprov Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tambahan uang makan bagi setiap PNS. Pemberian tambahan uang makan hingga Rp 500 ribu per bulan untuk PNS di Kementerian/Lembaga.

Adapun, pemberian uang makan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 3 Mei 2023.

Dalam beleid itu dijelaskan, tambahan uang makan ini didalamnya termasuk dalam biaya daya tahan tubuh PNS. Besaran tambahan uang makan ini dibedakan berdasarkan wilayahnya.

"Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud," tulis beleid tersebut yang dikutip, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA:Kabar Gembira! Dalam Hitungan Hari Gaji ke-13 PNS Bakal Cair

Seperti dikutip dari lampiran aturan tersebut, kisaran biaya daya tahan tubuh untuk PNS mulai Rp 18 ribu - Rp 25 ribu per orang per hari. Artinya jika ditotal sebulan dengan asumsi 22 hari kerja, maka PNS akan mendapatkan biaya dahan tubuh sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan.

Dari sisi wilayah, biaya daya tahan tubuh PNS berada di daerah Papua, Papua Barat, sampai Papua Pegunungan, yang dibanderol Rp 25 ribu per hari.

BACA JUGA:Horeee! Uang Lembur PNS Naik dan Dihitung per Jam, Cek Besarannya di sini

Sedangkan, biaya daya tahan tubuh terendah berada di wilayah Jambi, Sumatera hingga Kalimantan Selatan yang dipatok sebesar Rp 18 ribu.

Sementara, untuk PNS di DKI Jakarta akan mendapatkan biaya daya tahan tubuh sebesar Rp 19 ribu atau Rp 418 ribu sebulan.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: