Beredar Jadwal Seleksi CPNS 2023! Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Beredar Jadwal Seleksi CPNS 2023! Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Para CPNS Pemprov yang Menerima SK -(foto: Rio/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jadwal CPNS 2023 menjadi viral setelah seorang warganet membagikan screenshot video di sebuah autobase yang ada di Twitter.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, rekrutmen CASN tahun ini melingkupi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) secara selektif dan terbatas serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas.

Baru -baru ini, kembali beredar jadwal seleksi CPNS 2023 lengkap hingga waktu pengumuman kelulusannya di media sosial. Perlu diketahui, bahwa jadwal tersebut mengacu pada jadwal seleksi CPNS tahun 2021.

BACA JUGA:Berlaku Mulai 26 April: Jam Kerja PNS Terbaru Masuk Pukul 07.30, Istirahat 30 Menit

BACA JUGA:Tanda-tanda Kiamat? Arab Saudi Mulai Izinkan Patung-patung

Berikut ini rincian jadwalnya.

  • Pengumuman seleksi CPNS : 30 Juni - 14 Juli 2023
  • Pendaftaran seleksi CPNS : 30 Juni - 21 Juli 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi : 28 - 29 Juli 2023
  • Masa sanggah : 30 Juli - 1 Agustus 2023
  • Jawab sanggah : 30 Juli - 8 Agustus 2023
  • Pengumuman pasca sanggah : 9 Agustus 2023
  • Pelaksanaan SKD 2023 : 5 Agustus - 4 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil SKD : 17 - 18 Oktober 2023
  • Persiapan pelaksanaan SKB : 19 Oktober - 1 November 2023
  • Pelaksanaan SKB : 8 - 29 November 2023
  • Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB : 15 - 17 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan : 18 - 19 Desember 2023
  • Masa sanggah : 20 - 22 Desember 2023
  • Jawab sanggah : 20 - 29 Desember 2023
  • Pengumuman pasca sanggah : 30 - 31 Desember 2023
  • Pengisian DRH : 1 - 18 Januari 2024
  • Usul penetapan NIP : 19 Januari - 18 Februari 2024

BACA JUGA:Pesantren Al-Zaytun Bikin Geger! Sholat Idul Fitri Laki-laki dan Perempuan Bercampur

BACA JUGA:Makin Dimanja! Aturan Baru PNS Dilarang Kerja Hari Sabtu

Syarat Daftar CPNS

Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar CPNS, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan seperti memastikan kamu memenuhi persyaratan. Adapun secara umum, beberapa syarat daftar CPNS adalah sebagai berikut.

Persyaratan Peserta CPNS

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

BACA JUGA:Waspada Daerah ini Terkena Cuaca Panas Ekstrem, Cek Data Suhu BMKG 22-23 April

BACA JUGA:Bolehkan Puasa Syawal Tapi Belum Bayar Utang Puasa? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: