Terlarang! Apa Sanksinya Saat Kendaraan Putar Balik di Jalan Tol?

Terlarang! Apa Sanksinya Saat Kendaraan Putar Balik di Jalan Tol?

--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan. Sesuai pengertian ini, maka laju kendaraan di ruas jalan tersebut biasanya bebas dari kemacetan dan membuat kendaraan yang melintas umumnya dalam kecepatan tinggi.

Namun, tidak jarang karena sejumlah alasan seperti kemacetan panjang membuat pengemudi kendaraan nekat putar balik di tol. 

Melakukan putar balik di jalan tol jelas dapat membuat risiko kecelakaan tol seperti tabrakan beruntun dan jelas membahayakan. Berikut risiko-risiko yang timbul jika mobil melakukan putar balik di jalan tol secara sembarangan.

BACA JUGA:Jangan Panik! Begini Cara Benar Pakai Jalur Darurat Rem Blong di Jalan Tol

Risiko putar balik di jalan tol

Risiko pertama adalah bahaya kecelakaan tol seperti tabrakan beruntun. Putar balik bisa membuat kamu berada di jalur yang berlawanan dan bertabrakan dengan kendaraan yang melaju di arah yang benar. 

Kedua, terjadi gangguan lalu lintas. Putar balik juga dapat mengganggu lalu lintas dan menyebabkan kemacetan. Jalan ini dirancang untuk mengalirkan lalu lintas dengan cepat dan efisien, sehingga tindakan putar balik dapat mengganggu dan menyebabkan kemacetan.

Ketiga, selain risiko di atas, putar balik juga melanggar aturan jalan tol. Kamu dapat terkena sanksi denda dan pidana jika melakukan hal tersebut. Apa sanksi denda dan pidana dari hal tersebut?

BACA JUGA:Ini Dia Daftar 5 Jalan Tol dengan Tingkat Kecelakaan Tinggi!

Aturan jalan tol

Terkait dilarangnya kendaraan melakukan putar balik di jalan tol, Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti menjelaskan faktor risiko yang mengancam keselamatan pengguna jalanan lainnya.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan,” ujar Irra Susiyanti.

Aturan jalan tol soal larangan bisa mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan:

BACA JUGA:9 Jalan Tol Trans Sumatera 596 Km Siap Dilintasi Pemudik Lebaran 2023, Ini Daftarnya

  • Rambu perintah atau rambu larangan; 
  • Marka Jalan; 
  • Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; 
  • Gerakan Lalu Lintas; 
  • Berhenti dan Parkir; 
  • Peringatan dengan bunyi dan sinar; 
  • Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau 
  • Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: