Hukum Ziarah Kubur Setelah Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum Ziarah Kubur Setelah Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

Setelah iman muncul dan kuat dimana umat Muslim bisa membedakan mana doa, diskusi, ceramah dan ngobrol, serta mendoakan dengan baik, muncullah sabda Nabi tentang ziarah kubur tersebut. "Ziarah kubur hukumnya boleh. Yang dilakukan adalah berdoa, dimulai dengan salam. Bahkan kepada Rasul, ziarah di Rawdah di Masjid Nabawi," ucapnya.

Jika ada seorang Muslim yang ingin ziarah ke makam para wali, maka doa yang disampaikan antara lain semoga Allah SWT mengalirkan pahala kepada mereka, memberikan kemuliaan kepada mereka yang telah membawa risalah dakwah ke Indonesia, serta berikan kekuatan dan kemuliaan kepada keluarganya.

BACA JUGA:Inilah Kebiasaan Rasulullah saat Lebaran Idul Fitri Menurut Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:5 Wilayah Ini Adakan Program Pemutihan Pajak Usai Lebaran

Hal berikutnya yang perlu menjadi perhatian dari ziarah ini adalah menyadari diri bahwa kita sebagai manusia juga akan meninggal dunia. Maka, setelah berziarah bisa memohon doa kepada Allah SWT agar diwafatkan sama seperti para wali Allah SWT dalam keadaan yang terbaik.

Ustadz Adi lantas menyebut, berdasarkan ucapan Nabi SAW, cara terbaik meningkatkan iman seorang mukmin adalah dengan mengunjungi atau berziarah kubur dan ingat pada kematian. "Yang tidak boleh dilakukan saat ziarah adalah minta-minta di kuburan. Contohnya, pegang nisannya dan berharap yang lain-lain," ujar dia.

Ia menekankan, yang tidak dibenarkan dalam melakukan ziarah makam adalah meminta-minta kepada yang tidak dibenarkan. Namun, untuk kegiatan ziarahnya sendiri tidak ada masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: