Hukum Ziarah Kubur Setelah Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum Ziarah Kubur Setelah Idul Fitri, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

ustadz adi hidayat--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Melakukan ziarah kubur sering dilakukan umat Muslim usai melaksanakan shalat Ied Idul Fitri. Di Indonesia misalnya, ziarah kubur usai shalat Ied Idul Fitri sudah menjadi tradisi turun temurun.

Usai shalat Ied Idul Fitri, umat Muslim akan bersalaman dan saling maaf memaafkan, kemudian dilanjutkan ziarah kubur.

Namun apa pandangan Islam tetang ziarah kubur atau apa hukum ziarah kubur usai sholat Ied Idul Fitri ini?

Ustadz Adi Hidayat dalam Youtube Audio Dakwah menyebut ziarah memiliki arti kunjungan atau berkunjung. Sejatinya, ziarah bukan hanya dilakukan untuk mengunjungi orang yang sudah wafat.

"Ziarah kepada orang yang sudah meninggal dunia boleh dilakukan, dengan mengunjungi kuburnya. Ziarah makam ini dilakukan dengan mendoakan mereka yang dikuburkan," ucap dia.

BACA JUGA: Mudik Lebaran? Kata Ustadz Adi Hidayat Amalkan Doa ini Agar Lancar

BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri 1444 H antara Pemerintah dengan Muhammadiyah Berbeda, Menag: Muhammadiyah Hari Jumat

Nabi Muhammad SAW pun pernah bersabda, "Saya dulu pernah melarang berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat.”

Ustadz Adi memaparkan, maksud dari kata 'dulu' adalah saat iman manusia atau umat Muslim masih lemah. Jika ada saudara atau kerabat yang meninggal, orang zaman jahiliyah sering kali meratap untuk menunjukkan jika almarhum/almarhumah adalah orang yang baik.

Bahkan, dikisahkan saat zaman jahiliyah ada yang membuka jasa penyewaan orang untuk menangis. Hal tersebut dilakukan untuk meninggalkan kesan jika orang yang meninggal adalah orang baik.

Karena ada kebiasaan seperti itu, lama-kelamaan hal tersebut berubah menjadi budaya dan tradisi. Hal ini bisa terjadi karena di awal masa Rasulullah SAW iman masih lemah dan belum ada penguatan tauhid yang kuat di kalangan masyarakat.

"Karena masih lemah iman, muncul kebiasaan itu dan dilarang oleh Rasulullah SAW untuk sementara waktu ziarah kubur. Yang dilarang bukan ziarahnya, tapi dikhawatirkan ketika ada yg meninggal tradisi tadi kembali lagi dan iman yang sudah muncul bisa terbatasi," lanjutnya.

BACA JUGA:Bolehkan Tidak Puasa Saat Sedang Mudik? Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Lebaran 2023 di Arab Saudi dan UEA Kemungkinan Jatuh pada Sabtu 22 April, Ini Penjelasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: