Hukumnya Janda Gunakan 'Alat Bantu' Menyalurkan Syahwat daripada Berzina, Begini Jawaban Buya Yahya

 Hukumnya Janda Gunakan 'Alat Bantu' Menyalurkan Syahwat daripada Berzina, Begini Jawaban Buya Yahya

buya yahya--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Persoalan syahwat sering menjadi masalah besar karena harus dikendalikan agar tidak terjerumus dalam dosa zina. Lantas muncul pertanyaan, apakah boleh menggunakan alat pemuas seksual sebagai cara menyalurkan syahwat daripada berzina. 

Banyak yang bertanya apakah hukum seorang janda menggunakan alat pemuas seksual demi menyalurkan hasrat syahwatnya, begini kata ulama Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan hukum seorang janda yang menggunakan alat pemuas seksual untuk menyalurkan syahwat.

Mengutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, berikut ini penjelasan ulama Buya Yahya tentang hukum janda menggunakan alat bantu untuk menyalurkan syahwat.

Buya Yahya menegaskan bahwa zina tergolong dosa besar. Meski begitu, bagi pezina yang ingin bertaubat tetap akan mendapatkan ampunan.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Sheep Merge Fight, Gratis Saldo DANA Rp 50.000 Per Hari

BACA JUGA:Zakat Fitrah Lebih Baik Beras atau Uang? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Terkait menggunakan alat pemuas seksual atau alat bantu seks, menurut Buya Yahya tetap hal yang tidak baik meski bertujuan untuk menghindari zina.

Lalu bagaimana dengan seorang janda yang merasakan syahwatnya bergejolak?

"Jangan pilih itu," ujarnya dengan tegas.

Namun ada kondisi yang sangat mendesak, misalnya sudah dikelilingi oleh

"Akan tetapi mengambil yang ringan untuk menghindari yang besar kata dia, maka lakukanlah namun bukan berarti menjadi boleh mutlak.

BACA JUGA:Begini Cara Mengetahui Jawaban dari Sholat Istikharah Kata Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya menjelaskan ada 3 syarat mutlak yang membuat memuaskan diri sendiri diperkenankan untuk menghindari zina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: