Lowongan Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk Pemerintah Pusat

Lowongan Penerimaan CPNS 2023 Dibuka Hanya untuk Pemerintah Pusat

MenPAN RB Abdullah Azwar Anas--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Masyarakat yang menanti kabar soal lowongan CPNS 2023 akhirnya mendapat jawaban.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan pengadaan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini hanya dibuka untuk pemerintah pusat

Bagi pemerintah daerah, formasi yang dibuka yakni formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pendaftaran CPNS 2023 tidak hanya dibuka bagi lulusan sekolah kedinasan, melainkan juga dibuka untuk umum.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan pada tahun ini perekrut calon aparatur sipil negara (CASN) meliputi seleksi CPNS 2023 secara selektif dan terbatas serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan,” ujar Anas dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran

BACA JUGA:Catat Ini! 4 Jenis Tunjangan yang Diterima Guru PNS dan PPPK

Meski demikian, lowongan CPNS 2023 hanya akan menyasar pada beberapa bidang. Anas menyebut bidang kesehatan dan pendidikan akan diutamakan.

Meski demikian pemerintah juga akan memberikan kesempatan kepada talenta digital untuk menjadi PNS tahun ini. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya pemerintah untuk transformasi digital yang memang sedang dijalankan.

“Namun, pemerintah juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik [SPBE],” terang Anas.

Selain bidang kesehatan dan pendidikan, ada beberapa lowongan juga yang akan dibuka untuk CPNS 2023 ini.

Beberapa di antaranya adalah hakim, jaksa, dosen, dan berbagai tenaga teknis tertentu.

“Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya,” ulas mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: