KPK Larang Pejabat Gunakan Mobil Dinas Buat Mudik Lebaran
mobil dinas--
BENGKULUEKSPRESS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat negara, baik pusat dan daerah tidak menggunakan fasilitas dinas seperti mobil untuk kepentingan di luar tugas dan pekerjaan. Termasuk untuk aktivitas mudik Lebaran.
“KPK mengimbau kepada pimpinan kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah dan BUMN atau BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” kata juru bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Senin (10/4).
Tidak terbatas pada kendaraan, larangan tersebut juga berlaku untuk fasilitas-fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan untuk mudik. KPK mengingatkan pejabat menggunakan semua barang milik pribadi untuk kegiatan lebaran.
“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, bukan pribadi,” tegas Ipi.
BACA JUGA:AWAS! Tilang ETLE Tetap Berlaku Selama Libur dan Cuti Lebaran 2023
KPK juga telah mengirimkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk mengingat larangan itu. Melalui SE itu, Melalui SE itu, para pejabat dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun sebagai tunjangan hari raya (THR) lebaran.
pi menjelaskan pihaknya melarang penerimaan hadiah THR lebaran karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dari para pejabat negara.
BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri 2023 Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya
Para pengusaha juga diminta membantu jalannya kebijakan tersebut. Jika ada pengusaha yang dipaksa menyerahkan hadiah kepada pejabat, mereka diminta langsung melaporkan kasus itu kepada penegak hukum.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: