Oknum Polisi di Bengkulu Diadili, Kasusnya Asusila Anak di Bawah Umur

Oknum Polisi di Bengkulu Diadili, Kasusnya Asusila Anak di Bawah Umur

Oknum polisi berinisial SR saat dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu beberapa waktu lalu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Oknum Polisi berpangkat Aipda berinsial SR (40) yang berdinas di Polres Seluma, Senin  (10/4/2023), menjalani persidangan dengan perkara tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu Denny Agustian mengungkapkan, pasca ditahan dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tempo hari, terdakwa SR telah menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaannya, terdakwa SR telah melanggar pasal 82 ayat (1) juncto 76 huruf e undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. 

"Terkait dengan perkara terdakwa SR saat ini sedang dalam tahap sidang pertama yang mana sudah dilakukan dan telah pembacaan dakwaaan," ujar Donny Agustian.

Agenda selanjutnya kata Denny, akan menghadirkan para saksi-saksi. Dimana para yang akan dihadirkan ini merupakan saksi mengetahui adanya hubungan antara korban dan terdakwa.

"Selanjutnya nanti diagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Saksi yang akan dihadirkan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan karena ini masuk dalam proses pembuktian," lanjutnya 

Tak hanya itu, terdakwa SR juga didakwa oleh JPU pasal 64 ayat 1 yang artinya perbuatannya tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur ini dilakukan lebih dari 1 kali atau berulang kali.

"Perbuatan asusila ini dilakukan oleh terdakwa lebih dari satu kali. Dimana dalam hal ini pula terdakwa terancam pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta," pungkas Denny.

Untuk diketahui, terdakwa SR yang merupakan oknum polisi ini melakukan tindak asusila terhadap anak perempuan berusia 14 tahun warga Kota Bengkulu.

Perbuatan terdakwa ini pun terbongkar oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan SR ke Polresta Bengkulu pada bulan Mei 2022 lalu.  (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: