Oknum Polisi Berpangkat Perwira di Bengkulu Divonis 7 Tahun dan Denda Rp 1 M
Sidang kasus narkotika oknum polri Iptu Yopi Warmiko di Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang lanjutan terhadap oknum Polri dengan agenda pembacaan putusan atau vonis kembali digelar pihak Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (21/3/2024).
Sidang agenda putusan ini pun dipimpin oleh Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismauli dengan menghadirkan terdakwa Iptu Yopi Warmiko secara daring di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Dalam sidang ini, Majelis Hakim memvonis terdakwa Iptu Yopi Warmiko yang merupakan oknum perwira yang bertugas di Polres Bengkulu Tengah lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan hukuman penjara.
Pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Iptu Yopi Warmiko jauh lebih berat dibanding tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu tempo hari.
BACA JUGA:Terlibat Narkoba, Oknum Perwira Polisi di Bengkulu Dituntut Penjara dan Denda Rp 1 M
BACA JUGA:Oknum Anggota Polres Rejang Lebong Dipecat, Kesalahannya Tak Bisa Dimaafkan
Dengan segala pertimbangan, Ivonne Tiurma Rismauli memvonis Iptu Yopi Warmiko dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Dikatakan JPU Kejati Bengkulu Wenharnol, hal yang memberatkan hukuman terdakwa Iptu Yopi adalah karena dia seorang aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik pada masyarakat.
Sedangkan Iptu Yopi tersandung kasus narkotika jenis sabu, yang mana saat penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram dari tangan terdakwa Yopi.
"Sudah sama-sama kita dengar putusannya, dimana Majelis Hakim memutus 7 tahun sedangkan kita tuntut 6 tahun. Alasannya yang memberatkan ini karena terdakwa penegak hukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," kata Wenharnol usai menjalani sidang.
BACA JUGA:Putusan Banding Rendah, Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Oknum Polisi Aniaya ART
BACA JUGA:Oknum Polisi Tembak Polisi di Bengkulu, Kapolres: Tidak Disengaja
Lanjutnya, atas putusan Majelis Hakim ini pihaknya selaku JPU masih pikir-pikir dan menunggu dari pihak terdakwa.
"Sikap terdakwa, masih pikir-pikir atas vonis ini. Sedangkan kita melihat terlebih dahulu. Kalau terdakwa melakukan upaya hukum maka kita akan tempuh upaya hukum pula. Tapi kalau terdakwa menerima maka kita akan terima," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: