Hari ini Terakhir Lapor SPT Pribadi, Ada Sanksi dan Denda Jika Terlambat!

Hari ini Terakhir Lapor SPT Pribadi, Ada Sanksi dan Denda Jika Terlambat!

KPP Pratama Curup membuka pojok pajak di IAIN Curup Selasa (28/3).--

Sementara itu, untuk laporan SPT Tahunan wajib pajak badan usaha, menurut Henky batas waktunya masih cukup lama yaitu hingga akhir April mendatang.

BACA JUGA:Aturan Terbaru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Meskipun batas waktunya masih cukup lama, untuk wajib pajak badan usaha yang kelengkapan admisitrasi untuk lapor SPT Tahunan sudah lengkap, diminta segera menyampaikan laporan tanpa harus menunggu hingga menjelang berakhirnya penyampaian SPT Tahunan.

“Untuk WP badan usaha, kalau persyaratannya sudah lengkap silakan langsung lapor saja tanpa harus menunggu di akhir-akhir waktu, karena khawatirnya akan menemukan berbagai kendala seperti antrian hingga jaringan yang gangguan,” pungkas Henky.(251)

Artikel ini telah tayang di Harian Bengkulu Ekspress edisi Rabu 29 Maret 2023 dan harianbengkuluekspress.bacakoran.co

dengan judul Terancam Didenda, Lapor SPT Tahunan Segera Berakhir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: