Istilah dalam Pajak Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui

Istilah dalam Pajak Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui

Pajak sendiri sifatnya wajib dan memaksa menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2007 yang membahas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Salah satu kewajiban warga negara yang harus dilakukan adalah membayar pajak. Kontribusi berupa pajak ini bisa bantu pemerintah untuk menjalankan fungsi pembangunan, supaya fasilitas umum yang menjadi hak warga negara bisa dipenuhi dengan kualitas yang baik. Hayo, kamu yang sudah memenuhi persyaratan, sudah rajin bayar pajak belum nih?

Nah, ada beberapa istilah yang sering banget muncul saat kamu sedang mengurus pajak. Ini penting banget buat dipahami supaya kamu nggak lebih atau kurang bayar pajak. Buat kamu yang masih sering bingung, di bawah ini ada pembahasan lengkap tentang istilah dalam pajak di Indonesia. Simak yuk!

BACA JUGA:Deretan Kartu Kredit Cashback Terbaik untuk Belanja Keperluanmu!

Tentang Pajak
Pajak sendiri sifatnya wajib dan memaksa menurut Undang-Undang No 28 Tahun 2007 yang membahas tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pajak ini dipakai untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Secara garis besarnya nih, Pajak punya 4 fungsi yaitu stabilitas, pendapatan, anggaran dan mengatur.

Nah yang pertama yaitu fungsi anggaran. Fungsi anggaran di sini merujuk pada tugas utama sebuah negara yaitu salah satunya melakukan pembangunan nasional, seperti menyediakan fasilitas infrastruktur, kesehatan, pelayanan publik, pendidikan dan lain sebagainya.

Fungsi mengatur merujuk pada kebijakan ekonomi dari suatu negara. Contohnya yaitu kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi beban Pajak dari pelaku UMKM. Ini dilakukan supaya pelaku UMKM nggak ragu dan takut untuk mengikuti sistem perpajakan yang berlaku.

Istilah-istilah dalam Pajak
Fungsi stabilitas merujuk pada peranan negara dalam keseimbangan perekonomian dengan mengatasi deflasi maupun inflasi. Selain itu ada juga fungsi redistribusi pendapatan yang merujuk pada penggunaan Pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Nah, beberapa istilah yang sering muncul dalam perpajakan, penjelasannya ada di bawah ini.

- Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah badan atau orang pribadi, termasuk di dalamnya pemungut, pembayar dan pemotong Pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Ingin Bekerja di Korea Selatan Sebagai TKI? Ini Rincian Biaya & Lowonganya

- Pengusaha
Pengusaha adalah badan dalam bentuk apapun atau orang pribadi yang dalam pekerjaan atau usahanya mengimpor, mengekspor dan menghasilkan barang, memanfaatkan barang nggak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha perdagangan, melakukan usaha jasa atau jasa yang di luar daerah pabean.

- Badan
Badan adalah sebutan untuk sekumpulan orang dan/atau modal yang termasuk dalam kesatuan, baik yang nggak melakukan maupun yang mengerjakan usaha yang meliputi perseroan komanditer, perseroan terbatas, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara atau perseroan lainnya.

- Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) merujuk pada pelaku usaha yang menyerahkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang terkena pajak sesuai UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta perubahannya.

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merujuk pada nomor yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Nomor ini dipakai dalam urusan administrasi perpajakan, seperti tanda pengenal atau identitas bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban dan mendapat hak perpajakan.

- Pajak Terutang
Pajak terutang merujuk pada jumlah pajak yang wajib dibayar dalam masa pajak, tahun pajak atau bagian tahun pajak yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Begini Cara Budidaya Udang Vaname di Kolam Terpal Kecil

- Masa Pajak
Masa pajak merujuk pada jangka waktu yang jadi dasar untuk Wajib Pajak dalam menyetor, menghitung serta melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan yang sudah diatur dalam Undang-Undang.

- Tahun Pajak
Tahun pajak merujuk pada jangka waktu dalam satu tahun kalender. Pengecualian terjadi kalau Wajib Pajak memakai tahun kalender yang berbeda dengan tahun buku.

- Surat Pemberitahuan
Surat pemberitahuan yang biasa disebut dengan SPT adalah surat yang biasa dipakai oleh Wajib Pajak untuk melakukan pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta serta kewajiban yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Bagian Tahun Pajak
Bagian tahun pajak merujuk pada bagian dari jangka waktu dalam satu tahun pajak. Bagian ini bisa beberapa atau satu bulan kalender.

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yaitu surat ketetapan pajak yang isinya berupa informasi tentang jumlah pokok pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pajak yang masih harus dibayar dan besar sanksi administrasi.

BACA JUGA:Gede Banget! Penasaran Gaji Pegawai Pertamina Lulusan S1 Berapa?

- Surat Pemberitahuan Masa
Surat Pemberitahuan  Masa atau yang biasa disingkat SPT Masa merujuk pada SPT dalam masa pajak tertentu. Jenis-jenis dari SPT Masa PPh yaitu PPh Pasal 15, Pasal 4 Ayat 2, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 22 dan/atau Pasal 26 serta PPN.

- Surat Pemberitahuan Tahunan
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan merupakan surat untuk bagian tahun atau suatu tahun pajak. Biasanya SPT Tahunan dipakai untuk melaporkan penghasilan atas pendapatan yang diperoleh, baik penghasilan final, dengan tarif umum maupun yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).

- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan biasanya diberikan ketika ada tambahan atas jumlah pajak yang sudah ditetapkan sebelumnya.

- Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak atau SSP yaitu bukti penyetoran atau pembayaran pajak yang sudah dilakukan dengan memakai formulir maupun cara lain ke kas negara lewat lokasi pembayaran tertentu yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

BACA JUGA:Dihantam Ombak, Kapal Titan 33 Alami Kecelakaan di Lentera Merah, 10 Korban Berhasil Dievakuasi

- Surat Ketetapan Pajak Nihil
Surat Ketetapan Pajak Nihil merujuk pada surat yang menentukan jumlah pajak tidak terutang atau kredit pajak sama besarnya dengan pokok pajak dan nggak adanya kredit pajak.

- Surat Ketetapan Pajak
Surat Ketetapan Pajak merujuk pada surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan, kurang bayar, lebih bayar serta pajak nihil.

- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merujuk pada surat ketetapan pajak yang isinya berupa informasi tentang jumlah kelebihan pembayaran Wajib Pajak. Ini terjadi ketika pajak yang terutang atau yang seharusnya nggak terutang lebih kecil dari jumlah kredit pajak yang sudah ditentukan.

- Surat Tagihan Pajak
Surat Tagihan Pajak atau (STP) merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh otoritas pajak, yaitu DJP, yang diberikan kepada Wajib Pajak (badan maupun orang pribadi) agar tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi yang berupa denda dan/atau bunga bisa dibayarkan.

BACA JUGA:Turun Hingga 600 Ribuan, Ini Harga Redmi Note 12 Pro Sekarang

Nah, itu dia penjelasan singkat tentang istilah-istilah yang ada dalam dunia perpajakan Indonesia. Sebenarnya masih ada cukup banyak istilah lain yang sering muncul saat kamu membuat laporan maupun ingin membayar pajak. Kamu bisa cari informasi yang jauh lebih lengkap lagi di buku. Coba deh buka Blibli karena di sana ada banyak banget pilihan buku yang informatif.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: