Wajib Validasi NPWP, Jika Tidak Urusan Anda Bakal Terhambat

Wajib Validasi NPWP, Jika Tidak Urusan Anda Bakal Terhambat

Banner sosialisasi aktivasi NIK jadi NPWP-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung meminta seluruh wajib pajak, baik pelaku usaha maupun Aparatur Sipil Negara (ASN)  untuk mendukung validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Hal ini dilakukan mengingat NPWP dengan format 15 digit akan sepenuhnya digantikan oleh NIK.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tri Bowo mengatakan, seluruh wajib pajak di Bengkulu agar melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Sehingga nanti wajib pajak cukup menunjukkan NIK dan langsung bisa mengakses layanan perpajakan.

"Kita minta agar seluruh wajib pajak bisa melakukan validasi NIK menjadi NPWP agar mudah mengakses layanan perpajakan," kata Tri, Jumat (15/1/2023).

BACA JUGA:NPWP Lama Tak Bisa Digunakan Lagi, Gantinya NIK KTP

BACA JUGA:Telah Diresmikan 14 Desember, Berikut Cara Validasi NIK Jadi NPWP

Menurut Tri, seluruh NPWP dengan format 15 digit yang dimiliki oleh wajib pajak pada 1 Januari 2024 akan digantikan oleh NIK. Oleh sebab itu, wajib pajak harus segera melakukan validasi agar bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya.

"Nanti 1 Januari 2024, NPWP dengan format 15 digit itu diganti jadi NIK. Jika belum tervalidasi, segala urusan yang ada kaitannya dengan NPWP akan terhambat," tuturnya.

Sampai waktu tersebut tiba, pengintegrasian NIK menjadi NPWP bakal terus berlangsung. Untuk tahap awal, pihaknya akan menyasar seluruh ASN di wilayah Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu, ia meminta dukungan pemerintah daerah setempat untuk menjembatani proses validasi.

"Kami minta seluruh ASN yang belum melakukan validasi agar segera melakukan validasi NIK-nya," ujarnya.

BACA JUGA:Pembuatan NPWP Bisa di Lebong

BACA JUGA:Harus Miliki NPWP

Ia menjelaskan, validasi data NIK dapat dilakukan wajib pajak melalui laman https://pajak.go.id/. Validasi ini harus dilakukan sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: