Hari ini Terakhir Lapor SPT Pribadi, Ada Sanksi dan Denda Jika Terlambat!

Hari ini Terakhir Lapor SPT Pribadi, Ada Sanksi dan Denda Jika Terlambat!

KPP Pratama Curup membuka pojok pajak di IAIN Curup Selasa (28/3).--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Hari ini adalah hari terakhir wajib pajak (WP) orang pribadi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Sebab, batas akhir penyampaian laporan SPT Tahunan ditutup 31 Maret 2023.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup meminta wajib pajak (WP) orang pribadi yang belum melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk segera melapor. 

“Kepada wajib pajak orang pribadi yang belum melapor SPT Tahunan, kami ingatkan untuk segera lapor karena batas waktu lapor SPT Tahunan tanggal 31 Maret ini,” pesan Kepala KPP Pratama Curup, Ery Heriawan melalui Kepala Seksi Pelayanan, Henky disela-sela kegiatan pojok pajak di IAIN Curup, Selasa (28/3).

BACA JUGA:Begini Cara Mengetahui Pajak STNK Kendaraan Diblokir, Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong

BACA JUGA:Pajak Bea Balik Nama dan Pajak Progresif Dihapus, Beli Kendaraan Bekas Bisa Langsung Balik Nama

Diungkapkan Henky, bila wajib pajak orang pribadi belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun 2022 lalu hingga tanggal 31 Maret ini maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi yang diberikan tersebut berupa denda Rp 100 ribu.

“Bila lewat dari tanggal 31 Maret ini, wajib pajak orang pribadi belum melaporkan SPT Tahunan maka akan dikenakan sanksi berupa denda Rp 100 ribu,” paparnya.

Oleh karena itu, dengan masih adanya waktu untuk melaporkan SPT Tahunan meminta wajib pajak orang pribadi yang belum melapor SPT Tahunan untuk segera melapor SPT Tahunan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari target 31 ribu wajib pajak yang harus melapor SPT Tahunan di wilayah kerja KPP Pratama Curup. Hingga Senin (27/3) KPP Pratama Curup mencatat baru 14.777 wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.

Di sisi lain, ia mengungkapkan, KPP Pratama Curup telah melakukan berbagai upaya untuk membantu wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan.

BACA JUGA:5 Deretan Instansi dengan Tunjangan Tertinggi, Ada yang Kantongi Rp 117,3 juta per Bulan

Upaya yang dilakukan KPP Pratama Curup tersebut seperti dengan melakukan kegiatan membuat laporan SPT secara bersama-sama ke dinas intansi, kemudian mengukuhkan relawan pajak yang bertugas membantu para wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan, hingga kegiatan pojok pajak yang sudah mereka lakukan dibeberapa lokasi di Kabupaten Rejang Lebong, Lebong dan Kepahiang.

“Untuk Rabu dan Kamis pojok pajak akan kita buka di Mal Pelayanan Publik Lebong. Oleh karena itu, wajib pajak yang berada di Lebong silakan mendatangi pojok pajak di sana nanti petugas kami akan membantu,” papar Henky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: