Aturan Terbaru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Aturan Terbaru! Ini Ketentuan Kenaikan Pangkat Guru PNS

Guru di Bengkulu-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

Penyiapan/input data PNS yang akan naik pangkat dapat dilakukan pada awal Desember 2022 melalui aplikasi SIASN, kecuali dokumen penilaian kinerja pegawai yang baru bisa ditetapkan pada Januari 2023.

BACA JUGA:BKN Rilis Daftar Gaji Pokok PNS Terbaru, Segini Besarannya

BACA JUGA:Info Seleksi PPPK! BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, Apa Saja?

Instansi dapat melakukan approve/submit usul kenaikan pangkat mulai awal Januari sampai dengan tanggal 20 Februari 2023 setelah seluruh dokumen pendukung terpenuhi termasuk penilaian kinerja pegawai.

Instansi tidak diberikan perpanjangan waktu melakukan approve/submit.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)/Kepala Kantor Regional BKN menetapkan persetujuan/pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat paling lambat akhir Februari 2023, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat paling lambat awal Maret 2023.

Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat yang ditandatangani secara elektronik/manual dengan menggunakan format dalam SIASN setelah mendapatkan persetujuan/pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: