Info Seleksi PPPK! BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, Apa Saja?

Info Seleksi PPPK! BKN Terbitkan Materi Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, Apa Saja?

Tes CAT pada perekrutan CPNS dan PPPK.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus berlanjut. Para pelamar kini bersiap materi tes lanjutan.

Materi terkait seleksi kompetensi teknis tambahan untuk pelamar PPPK di instansi BKN dimuat dalam website resmi BKN.co.id yang terbit pada 18 Maret 2023.

Seleksi kompetensi teknis tambahan merupakan tes praktik kerja untuk pelamar PPPK. Diikuti oleh pelamar pada profesi Ahli pertama - Analisis Kebijakan, Ahli Pertama - Pranata Komputer, Terampil - Pranata Komputer, dan Terampil - Pranata hubungan masyarakat.

BACA JUGA:Kabar Gembira! PPPK Guru Bisa Terima Gaji Rp 6,8 Juta, Ini Daftar Rinciannya

Berikut penjabaran materi seleksi kompetensi yang akan diujikan di setiap jabatan:

1. Materi seleksi untuk profesi Ahli Pertama - Analisis Kebijakan yaitu Membuat policy brief terkait "Pengelolaan Aparatur Sipil Negara".

2. Materi seleksi untuk profesi Ahli Pertama - Pranata Komputer terdiri dari:

a. Pegawai BKN penempatan Pusat, Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara: membuat aplikasi

b. Pegawai BKN penempatan Pusat, Direktorat Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian: melakukan data management

3. Materi seleksi untuk profesi Terampil - Pranata Komputer yaitu membuat query sederhana dan membuat penyajian data/informasi.

4. Materi seleksi untuk profesi Terampil - Pranata Hubungan Masyarakat yaitu membuat motion graphics

BACA JUGA:Ini Dia Kisi-Kisi Tes Kompetensi PPPK dan Link Materi PDF, Bisa Didownload

Ketentuan umum yang menjadi syarat peserta dapat mengikuti seleksi adalah peserta wajib membawa kelengkapan yang terdiri dari Kartu Peserta Ujian, KTP, dan Kartu Keluarga.

Kartu Peserta Ujian dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Sedangkan Kartu Keluarga yang tidak dibawa dapat diganti dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: