2 Tersangka Bansos BPNT Mukomuko Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar, Modusnya Begini

2 Tersangka Bansos BPNT Mukomuko Dilimpahkan, Kerugian Negara Capai Rp 1 Miliar, Modusnya Begini

sk Bansos BPNT ketika akan ditahan penyidik Kejari Mukomuko dan saat ini kedua tsk telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Bengkulu.--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko telah melimpahkan dua orang tersangka berikut berkas dokumennya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Bengkulu, Senin (27/3) siang dalam perkara dugaan tipidkor bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kedua tsk itu, yakni JS selaku tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK)/pendamping bansos Kecamatan Air Manjunto dan DT pendamping Kecamatan Air Rami.

“Senin kemarin, dokumen-dokumen berikut tersangka sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Bengkulu,” ujar Kajari Mukomuko Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Radiman SH dikonfirmasi BE, Selasa (28/3) pagi.

BACA JUGA:Modal KTP dan KK Ciri ini Dapat Bantuan 3 Bansos Ramadan, Cek Segera!

Menurutnya, setelah pelimpahan tersebut maka kedua tersangka statusnya menjadi tahanan PN Tipidkor Bengkulu. Selanjutnya penyidik menunggu jadwal sidang yang akan dijadwalkan majelis hakim PN Tipikor Bengkulu.

”Kedua tersangka sudah kami limpahkan dan hanya menunggu jadwal sidang yang akan ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu,” ujarnya.

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap 1 Akan Dihentikan 6 Hari Lagi, Lakukan ini Jika Bantuan Belum Cair?

Ia menjelaskan, kedua tersangka dalam perkara ini diduga kuat dalam penyaluran bansos tersebut secara bersama mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi hingga menyebab kerugian negara.

”Selain audit dari BPKP Perwakilan Bengkulu yang memastikan ada kerugian negara, penyidik juga diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti lainnya. Bahwa perkara ini diindikasi kuat merugikan negara dan dalam pelaksanaannya menyalahi aturan yang ada,”bebernya.

Diketahui pula sebelumnya 3 tersangka yang telah terlebih dahulu di tahan dan telah disidang di Pengadilan Tipikor. Adapun tiga orang tersangka itu yakni Y berperan sebagai koordinator daerah (Korda) berinisial N TKSK/pendamping di Kecamatan Lubuk Pinang dan S pendamping Bansos BPNT di wilayah Kecamatan Penarik.

”Untuk tiga tersangka yang telah telebih dahulu dilimpahkan ke PN Tipidkor Bengkulu. Saat ini sudah memasuki sidang di pengadilan dengan agenda keterangan dari saksi-saksi,”tambah Kasi Intel.

BACA JUGA:Berkah Ramadan! Cek ATM Segera, Pencairan Dana Bansos BPNT dan PKH Dipermudah

Sebagaimana diketahui perkara dugaan korupsi Bansos BPNT yang diusut Kejari Mukomuko ini penyaluran September 2019 sampai September 2021 dengan nilai Bansos mencapai Rp 40 miliar.

Sebelumnya penyidik juga menyampaikan penyaluran BPNT selama dua tahun itu diduga ada permainan beberapa pihak yang memiliki wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: